Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS SISA ASSET NON TUNAI PADA BANK DALAM LIKUIDASI (STUDI KASUS BANK IFI)

BAHTERA NOVINDA, Very Antoni, S.H., M. Hum.

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis perihal apakah ketiadaan tanggapan dari kreditor terhadap pengumuman penawaran sisa asset non tunai dari Tim Likuidasi dapat dianggap sebagai bentuk pelepasan haknya serta untuk memahami dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak memberikan tanggapan atas penawaran asset non tunai Bank IFI. Pendekatan penelitian yang dipilih oleh penulis adalah penelitian normative. Sifat penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif yang mana penulis hanya memfokuskan penelitian atas bentuk perlindungan hukum bagi kreditor yang tidak memberikan tanggapan atas surat pengumuman penawaran sisa asset non tunai. Tim Likuidasi Bank IF1 menerbitkan surat pengumuman Nomor I03fTUIFI-DL/IV/2013 tentang Pengumuman Penawaran Sisa Aset Non Tunai Kepada Kreditor PT Bank IF1 (Dalam Likuidasi) tertanggal 23 April 2013. Menurut surat pengumuman tersebut maka bagi kreditor yang berminat dapat melihat daftar asset non tunai Bank IFI tersebut pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 30 April 2013. Bagi kreditor yang tidak mendaftar atau memberikan tanggapan untuk menerima sisa asset sebagai pembayaran non tunai sampai dengan batas waktu tersebut maka kreditor yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya terhadap sisa asset Bank IFI. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa menurut Pasal 44 ayat (6) Peraturan LPS tentang Likuidasi Bank dan Pasal 5 ayat (2) UU LPS maka dibenarkan Tim Likuidasi menetapkan pengakhiran sepihak atas hak kreditor namun hanya terhadap sisa asset non tunai yang telah ditawarkan pada surat pengumuman dan bukan berarti mengakhiri hak bagi kreditor menerima pembayaran piutangnya dalam, bentuk lain. Kemudian, bentuk perlindungan lebih lanjut terhadap hak kreditor yang tidak memberikan tanggapan terhadap surat pengumumam diatur pada Pasal 54 UU LPS yakni melalui gugatan perbuatan melawan hukum kepada pemegang saham lama yang menyebabkan bank dalam keadaan tidak sehat. Akan tetapi informasi tersebut tidak disertakan dalam surat pengumuman sehingga seyogyanya pihak LPS memberikan edukasi perihal jalan untuk para Kreditor bank dalam likuidasi dalam hal memang ingin mendapatkan hak pembayaran dari Bank IFI paska habisnya batas waktu yang ditentukan dalam surat pengumumam atau berakhirnya likuidasi.

This study aims to understand and analyses whether the lack of response from creditors to the announcement of non cash liquid assets offer from Liquidation Team can be regarded as a form of release their rights and to understand and analyses the form of legal protection for creditors who do not respond to the non-cash offer of IFI Bank. The research approach chosen is normative research and use descriptive qualitative in which author focuses only on the form of legal protection for creditors who do not respond to the announcement. Liquidation Team issued an announcement letter Number 103 / TL/IFI-DL/IV/2013 concerning on Non-Cash Asset offering to creditors of PT IFI Bank on 23 April 2013. According to this, the interested creditor can view the list of non-cash assets of IFI Bank on 24 - 30 April 2013. For creditors who not register or respond to receive the remaining assets as non-cash payment up to the limit time, they shall be deemed to relinquish their rights to the remaining assets of IFI Bank. Based on the research, according to Article 44 Paragraph (6) of Regulation DIC Law on Bank Liquidation and Article 5 Paragraph (2), it is justified that the Liquidation Team stipulates the unilateral termination of the creditor's rights only to remain non-cash assets that have been offered. Moreover, for further protection against the rights of creditors who fail to respond the announcement letter is stipulated in Article 54 of the DIC Law by means of a lawsuit against the old shareholder who caused the bank to be in unstable condition. However, the information is not included in the letter so that DIC should educate creditors of bank in liquidation process if they want get payment from IFI Bank after the deadline that mention in the letter.

Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Likuidasi, Bank IF1, Hak Kreditor, Hapusnya Perikatan,Saving Guarantee Institution, Liquidation, IFI Bank, Creditor Right, Liquidation of Engagement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.