Laporkan Masalah

Alasan Turki tidak Meratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949

I GUSTI AYU MIRAH ANDI SARASWATI, Drs. Usmar Salam MIS

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Turki seringkali harus berhadapan dengan negara tetangganya dalam konflik bersenjata yang disebabkan oleh masalah etnis Kurdi. Dalam konflik bersenjatanya melawan etnis Kurdi, Turki tidak memerhatikan prinsip-prinsip dalam perang yang di atur dalam Hukum Humaniter Internasional. Konflik Turki dengan Kurdi ini sendiri dapat digolongkan sebagai konflik bersenjata non internasional dimana hal ini telah di atur dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949 sebagai dasar dari Hukum Humaniter Internasional. Turki sendiri memutuskan untuk tidak meratifikasi Protokol Tambahan tersebut. Jika kita lihat dari sisi rational choice: cost and benefit dan juga national interest theory, maka dapat kita simpulkan bahwa keputusan Turki tersebut merupakan keputusan yang rasional. Turki lebih mementingkan kepentingan nasionalnya dan juga keutuhan negaranya dalam konfliknya melawan Kurdi dibandingkan citra Turki di dunia internasional. Dengan tidak meratifikasi, dunia internasional tidak dapat mengintervensi tindakan Turki tersebut.

Turkey often has to deal with its neighbors in armed conflict caused by Kurdish ethnic problems. In its armed conflict against ethnic Kurds, Turkey does not pay attention to the principles of the war which already set out in International Humanitarian Law. The Turkish conflict with the Kurds itself can be classified as non-international armed conflict in which it is prescribed in Additional Protocol to the Geneva Conventions of 1949 as one of the basis of International Humanitarian Law. Turkey itself decided not to ratify the Additional Protocol. If we take a look on rational choice theory: cost and benefit and also national interest theory, we can conclude that the Turkish decision is a rational decision. From that we know that Turkey is more concerned with its national integrity in its conflict with the Kurds than how the world the perceive Turkey itself. By not ratifying it, the international world cannot intervene in Turkey actions.

Kata Kunci : Turki, Etnis Kurdi, Hukum Humaniter Internasional, Protokol Tambahan, Konvensi Jenewa.

  1. S1-2017-363186-abstract.pdf  
  2. S1-2017-363186-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-363186-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-363186-title.pdf