Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Prinsip Asuransi Berdasarkan Ketentuan Syariah Pada BPJS Kesehatan

MOH. ARIEF R. ALPIAH, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

BPJS Kesehatan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum publik yang menggantikan PT. ASKES (Persero). Seluruh penduduk Indonesia termasuk WNA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan. Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam, Dalam ketentuan Agama Islam, dikenal adanya prinsip asuransi syariah (takaful) yang mengatur tata cara berasuransi bagi para muslim. Pada bulan Juni 2015 Komisi Fatwa MUI mengadakan ijtima dan menyimpulkan bahwa adanya indikasi unsur riba, gharar dan maisyir dalam BPJS Kesehatan. Hasil ijtima ini berimbas diterbitkannya fatwa DSN-MUI NO:98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Syariah. Dua tahun sejak diterbitkannya fatwa tersebut menarik untuk diteliti apakah tindakan yang telah BPJS Kesehatan untuk merespon adanya fatwa tersebut. Ketentuan apa saja kah pada BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan prinsip asuransi syariah dan lebih lanjut upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk dapat menyelaraskan pelaksanaan BPJS Kesehatan dengan prinsip asuransi syariah.

BPJS Kesehatan became effective on January 1, 2014. BPJS Kesehatan is a public legal entity that replaces PT. Askes (Persero). The entire population of Indonesia, including foreigners who work at least 6 months in Indonesia is required to register as participants of BPJS Kesehatan. Indonesia is a country that has the most moeslim population on the world. In Islamic provision, theres sharia insurances principle (takaful) that regulate how to be insured for the moeslim. At June 2015, Fatwa Commission of MUI held an ijtima and concluded that theres indications of riba, gharar and maisyir element at BPJS Kesehatan. This ijtima resulting fatwa of DSN-MUI NO:98/DSN-MUI/XII/2015 about the Guidance for Shariah Health Insurances Management to be published afterwards. Two years after that fatwa published, it is interesting to inspect what actions that BPJS Kesehatan has been doing in order to respond the circumstances of the fatwa. What are the provision at BPJS Kesehatan that not appropriate with the sharia insurances principle and furthermore, what effort we can do in order to coordinate the implementation of BPJS Kesehatan with the shariah insurances principle.

Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Takaful, Riba, Gharar, Maisyir.

  1. S1-2017-316340-abstract.pdf  
  2. S1-2017-316340-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-316340-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-316340-title.pdf