Laporkan Masalah

IMPLIKASI TERMINASI PERJANJIAN PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL (P4M) INDONESIA DENGAN NEGARA ASING TERHADAP PERLINDUNGAN INVESTASI ASING (Studi Kasus Terminasi Perjanjian P4M Indonesia Dan Belanda)

DANIEL K. SITORUS, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2017 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini yaitu : 1) Untuk menganalisis alasan Indonesia menghentikan/terminasi Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) dengan pihak negara asing khususnya P4M antara Indonesia dengan Belanda. 2) Untuk menganalisis bagaimana ketentuan-ketentuan pelaksanaan penghentian Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) Indonesia dengan pihak negara asing khususnya pada penghentian/terminasi P4M antara Indonesia dengan Belanda. 3). Untuk menganalisis implikasi dari penghentian/terminasi Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) Indonesia dengan pihak negara asing terhadap perlindungan investasi asing di Indonesia khususnya terhadap Penanaman Modal Asing Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris . Pendekatan yuridis adalah pendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan, asas hukum dan teori-teori hukum. Sedangkan pendekatan empiris adalah pendekatan penelitian berdasarkan data dan fakta hukum yang didapat dari lapangan. Kedua pendekatan ini digunakan sekaligus dalam penelitian ini untuk menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan P4M dan juga menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Indonesia melakukan Penghentian/Terminasi Perjanjian Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) dengan Pihak asing khususnya dengan Belanda karena Investor Asing mengajukan banyak gugatan yang didasarkan Perjanjian P4M. 2) Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Penghentian/Terminasi Perjanjian Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) dengan Negara Asing khususnya perjanjian P4M Indonesia dengan Belanda adalah berdasarkan substansi Perjanjian P4M, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Konvensi Wina Tahun 1969. 3) Perlindungan Hukum setelah dilakukan penghentian/terminasi Perjanjian Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia dengan pihak asing khususnya Investor Belanda terhadap Penanaman Modal tercantum dalam Perjanjian P4M antara Indonesia dengan Belanda tentang Survival Clause dan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

The purposes of this research: 1) To analyze reason of Indonesia terminating Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M), specifically The Netherlands; 2) To analyze the way of operating clauses of Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M) between Indonesia and foreign investors, specifically The Netherlands; 3) To analyze implication of Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M) between Indonesia and foreign investors towards legal protection of foreign investors, specifically The Netherlands. The research belongs to Normative-Emprical Research. The Normative approach uses legislation, legal principles and theory of law. Meanwhile, emprical approach is an aprroach that is based on data and legal fact originated from field data. The approaches used simultaneously in the research in order to analyze various legislation regarding to P4M and also applied by usage of primary data originated from field. The result of research presents that: 1) Indonesia committed termination of Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M) with foreign investors, specifically The Netherlands, by reason of many legal suit taken by foreign investors that is based on P4M Agreement; 2) Operating clauses of termination of Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M) with foreign investors, specifically The Netherlands is based on substantive clauses on P4M Agreement, Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 Concerning Investment and Vienna Convention of 1969. 3) Legal protection after committing termination of Agreement on Increasement and Protection of Foreign Direct Investment (P4M), specifically The Netherlands, about foreign direct investment is provided on P4M Agreement between The Netherlands and Indonesia concerning survival clause and Law of The Republic Indonesia Number 25 Year 2007 Concerning Investment.

Kata Kunci : Penghentian, Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M), Investor Asing, Perlindungan Hukum