Laporkan Masalah

TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN ARISAN ONLINE MEMBER JOGJA ONLINESHOP COMMUNITY (JOC) DI KOTA YOGYAKARTA

ANNISA ZARA NUR S, Laras Susanti, S.H., LL.M

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Arisan Online Member JOC adalah salah satu Arisan yang terbentuk dari pesertanya yang berlatarbelakang sebagai pedagang onlineshop dan tergabung dalam satu komunitas yaitu Jogja Onlineshop Community (JOC). Pelaksanaan Arisan Online Member JOC dilakukan menggunakan aplikasi LINE Chatting. Penggunaan teknologi memang memberikan kemudahan namun disisi lain juga dapat menjadi celah terjadinya suatu sengketa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah Perjanjian Arisan Online Member JOC termasuk dalam Perjanjian Elektronik serta bagaimana bentuk tanggung jawab para pihak dan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Arisan Online Member JOC. Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui, menganalisis pelaksanaan Perjanjian Arisan Online Member JOC serta bentuk tanggung jawab para pihak dan penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Arisan Online Member JOC. Metode Penelitian dalam penulisan hukum ini adalah studi deskriptif dengan melihat kenyataan hukum yang ada di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Hasil Penelitian ini adalah Perjanjian Arisan Online Member JOC termasuk dalam Perjanjian Elektronik. Namun, Perjanjian Online Member JOC tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat subjektif sehingga Perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Bentuk tanggung jawab bagi Para Pihak akibat adanya Perjanjian Arisan Online Member JOC yaitu timbulnya kewajiban untuk melaksanakan kewajiban. Dalam hal terjadi wanprestasi oleh Peserta Arisan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan yaitu dengan melaksanakan kewajiban pembayaran iuran serta pembayaran denda. Sedangkan bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh Admin Arisan akibat terjadinya wanprestasi yaitu sebagai penengah atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa. Sengketa yang timbul dalam Pelaksanaan Arisan Online Member JOC diselesaikan dengan Musyawarah.

Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC) is a type of Contract between of JOC members in which incorporated by Administrator of JOC. The activities were conducted online chatting using famous chatting application in Indonesia, LINE. The usage of technology gave a huge convenience, yet it also created a possibility of conflict. Therefore, the research questions raised in this research were whether or not the Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC) can be categorized as Electronic Contract and dispute resolution mechanism taken by the parties to solve the dispute. The purpose of this legal review were to discover and analyse the performance on the agreement of Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC), the obligation to perform of parties in the event of conflict during Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC), and mechanism of dispute resolution. The method of the research was descriptive study by observing legal circumstances in the society. This study attempts to determine of the relationship between a symptom with another symptom in society. The results discovered that the Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC) was included in Electronic Contract. Nevertheless, the i using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC) was invalid since the subjective requirement was not fulfilled so that the Contract could be terminated. The accountability of parties due to the Arisan using Electronic Contract by Jogja Onlineshop Community (JOC) was in the form of obligation to carried out duty. In the event of default condition by the member, parties must doing their obligation to pay contribution and fine fees. On the otherhand, the administrator of the Arisan must be the facilitator to solve the conflict due to default condition. As for mechanism, were settled using peace making discussion.

Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Arisan, Perjanjian Elektronik, Tanggung Jawab /Legal Review, Arisan, Electronic Contract, and Obligation to Perform

  1. S1-2017-351933-abstract.pdf  
  2. S1-2017-351933-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-351933-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-351933-title.pdf