Laporkan Masalah

MEKANISME PENUNJUKAN LANGSUNG PADA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

QAIDA D UNTSA, Dr. AM Tri Anggraini, S.H., M.H.

2017 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum penunjukan langsung dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK), penerapan hukum yang dilakukan oleh KPPU mengenai mekanisme penunjukan langsung pada BUMN dan mengetahui apakah mekanisme penunjukan langsung dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan telah sesuai dengan prinsip persaingan sehat dalam persaingan usaha dan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Pengumpulan data untuk untuk penulisan ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mekanisme penunjukan langsung pada Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) didasarkan pada Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Permen BUMN No. 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. KPPU dapat menerapkan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap penunjukan langsung pada BUMN berdasarkan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Penunjukan langsung dalam PIK tidak sesuai dengan prinsip persaingan sehat dalam persaingan usaha dan UU No. 5 Tahun 1999.

This study aims to find out the legal basis of direct designation on the Development of Electricity Infrastructure (PIK), the implementation of law conducted by KPPU regarding direct designation mechanism to SOEs and to know whether direct designation mechanism on the Development of Electricity Infrastructure has been in accordance with the principle of fair competition in business competition and provisions of Law No. 5 year 1999. The research method used in this study is analytical descriptive with anormative juridical approach which describes the applicable law and regulation related to legal theories in practice of implementation concerning the problem researched. Data collection for this writing is performed through literature studies of relevant legal materials. Based on the research result, it can be concluded that direct designation mechanism on the Development of Electricity Infrastructure (PIK) is based on Presidential Regulation No.38 Year 2015 concerning Government Cooperation with Business Entities in the Provision of Infrastructure and SOEs Minister Regulation No.15 Year 2012 on General Guidelines for Procurement of Goods and Services of SOEs. KPPU can apply Law No.5 Year 1999 on the direct designation of SOEs pursuant to Article 19 letter d and Article 22 of Law No.5 Year 1999. Direct designation on PIK is not in accordance with the principle of fair competition in business competition and Law No.5 Year 1999.

Kata Kunci : Penunjukan Langsung, PIK, Ketenagalistrikan

  1. S2-2017-387763-abstract.pdf  
  2. S2-2017-387763-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-387763-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-387763-title.pdf