Laporkan Masalah

EVALUASI UPAYA DAN KESIAPAN IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON)

SURIANTO ILHAM, Abdul Halim, Prof., Dr., M.B.A., Ak., CA; Slamet Sugiri, Prof., Dr., M.B.A; Irfan Nursasmito, Drs., Ak., M.Si

2017 | Tesis | S2 Akuntansi

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi hasil dari upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 pada pemerintah daerah yang memiliki batas akhir penerapan sampai tahun 2015. Hal itu menyebabkan adanya perbedaan pada beberapa pemerintah daerah antara yang sudah, sedang dan akan menerapkan peraturan pemerintah tersebut. Kabupaten Buton merupakan salah satu daerah yang mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual tersebut pada tahun 2015. Dengan demikian, diperlukan adanya evaluasi terkait dengan upaya dan kesiapan dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Informan penelitian ini yakni petugas akuntansi yang terlibat langsung dalam proses penyusunan laporan keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Buton; Sekretariat Daerah Kabupaten Buton; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buton. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data tersebut diperoleh dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buton sudah siap menerapkan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Dari hasil penelitian ini juga diketahui bahwa terdapat kendala mengenai keterbatasan SDM pada bidang akuntansi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

This research aims at evaluating the readiness level of the local government of Buton Regency in implementing the Government Regulatio nnumber 71 of 2010. This research is also to evaluate the efforts of the local government of Buton Regency in implementing the Government Regulation number 71 of 2010 concerning Government Accrual Based Accounting Standar. The main concern of this research is the compliance deadline for the implementation of the Government Regulation number 71 of 2010 in local government which was set until 2015. It has caused discrepancy among several local governments that have applied, are currently implementing, and are going to implement the Government Regulation. Buton Regency is one of the regions that have applied the Government Regulation number 71 of 2010 on the Government Accrual-Based Accounting Standard sience 2015. Hence, evaluation is required to assess Buton regencys efforts and readiness of implementing the Government Regulation number 71 of 2010. The research employs descriptive qualitative approach using a case study method. The informants were the accounting officers hwo were directly involved in the process the making the financial reports in the Local Financial Management Agency of Buton Regency, the Local Government Secretariat of Buton Regency, and the Executive Agency of Agricultural Extension, Fishery, Forestry, and Food Security of Buton Regency. The results of this research show that the local government of Buton Regency has been ready to implement the Government Accrual-Based Accounting Standard. The result also indicates that there are some constraints related to the limited quantity and quality of human resources in accounting.

Kata Kunci : evaluasi upaya dan kesiapan, implementasi PP Nomor 71 Tahun 2010, standar akuntansi pemerintahan, akuntansi basis akrual.