Laporkan Masalah

pelaksanaan perjanjian jual beli online menggunakan media sosial yang dilakukan oleh anak dibawah umur di kota yogyakarta

KEVIN ISKANDAR PUTRA, Ninik Darmini S.H.,M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Seiring berkembangnya internet di masyarakat luas, terdapat perubahan dalam metode atau cara yang dilakukan untuk melaksanakan perjanjian jual beli. Cara atau metode yang transaksi jual beli yang banyak dilakukan pada saat ini adalah jual beli dengan sistem online atau disebut jugaa dengan istilah electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pelaku usaha dan pembeli online yang merupakan anak dibawah umur serta melakukan pengamatan secara langsung setelah melakukan studi kepustakaan guna mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beli online yang dilakukan anak dibawah umur menggunakan media sosial. Mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, butir kedua dalam Pasal tersebut mensyaratkan kecakapan pihak yang membuat perjanjian agar perjanjian tersebut menjadi sah di mata hukum. Ini berarti, secara hukum perjanjian yang dilakukan oleh anak dibawah umur tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian yaitu dari aspek kecakapan para pihak. Meskipun perjanjian tersebut tidak sah, namun perjanjian tersebut tetap mengikat kedua belah pihak selama salah satu pihak tidak meminta pembatalan kepada Pengadilan Negeri.

As the internet in the general public , there is a change in method or manner of done to implement trading contracts .Means or methods transaction that operates at this point is trading with online system or called jugaa the electronic commerce which are shortened by e-commerce. This research using the methodology empirical by interviewing for entrepreneurs and buyer online that is a underage and do observation directly after literature study to investigate the trading contracts online done by the underage using social media. Referring to the provisions of article 1320 kuhperdata , a second in the article require skills parties make an agreement that the agreement being legitimate in the eyes of the law .This means , legally the agreement the underage ineligible subjective agreement among the skills the parties .Although the agreement unauthorized , but the agreement remain binding both sides for one party not asking the cancellation to court.

Kata Kunci : perjanjian, perjanjian jual beli, e-commerce, anak dibawah umur, media sosial

  1. S1-2017-334402-abstract.pdf  
  2. S1-2017-334402-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-334402-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-334402-title.pdf