Laporkan Masalah

PENERAPAN DELIK PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

M. ADITYA PERDANA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2017 | Tesis | S2 Kenotariatan

Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat suatu akta otentik oleh negara, tentunya hal ini tidak lepas dari aturan-aturan yang telah ada dan bagaimana menegakkan kode etik yang berlaku. Dalam perjalanannya tidak jarang tersangkutnya seorang pejabat pembuat akta tanah dengan suatu kasus pidana, baik itu dengan tidak langsung terlibat dan secara langsung seorang notaris terlibat dalam pemalsuan dan turut sertanya PPAT dalam suatu delik pidana pemalsuan akta. Penelitian ini menekankan pada dasar pertimbangan putusan hakim terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam tindak pidana pemalsuan akta. Dimana adanya kesilapan dalam pendakwaan sehingga tidak tepatnya pasal yang digunakan sehingga merugikan orang lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu mengkaji asas-asas hukum yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara pidana pemalsuan akta dan ditunjang dengan data di lapangan sebagai pendukung data sekunder menjawab permasalahan untuk mendapatkan data primer yang mendukung. Seluruh data yang terkumpul di analisa dengan metode kuantitatif. Hasil penelitian ini adalah pertanggungjawaban seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diikut sertakan dalam sebuah tindak pidana pemalsuan akta tidaklah bisa serta merta dinyatakan sebagai peserta, namun harus dilihat kembali proses akta tersebut dibuat, apabila di dalam pembuatan akta ada kesesatan fakta yang dilakukan oleh para pihak tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat dinyatakan sebagai peserta.

Deed Official Land as a public official authorized to make an authentic act by the state, of course, it is not out of the rules that already exist and how to enforce a code of ethics. In a way it is not uncommon lodged a land deed official with a criminal case, either by not directly involved and is directly involved in forgery of a notary and PPAT's participation in a criminal offense falsification of certificates. This research emphasizes on the basic consideration verdict against the Land Deed Official in the crime of counterfeiting deed. Where their mistakes in the prosecution so as not exactly article is used to the detriment of others. This type of research is an empirical study the normative principles of law relating to liability Deed Land officials in a criminal case falsification of certificates and supported by field data as supporting secondary data to answer the problems to obtain primary data that support. All data collected was analyzed by quantitative methods. The results of this study are the responsibility of a Deed Official Land is included in a criminal act of forgery of certificates not be necessarily expressed as a participant, but must be re-process the deed is made, if in deed there are straying fact conducted by the parties without Land Deed official knowledge, the Land Deed official can not be expressed as a participant.

Kata Kunci : Tindak Pidana Pemalsuan Akta, Pemalsuan oleh PPAT, Dasar Pertimbangan Putusan Hakim, Crime of Forgery Act, Forgery by PPAT, Basic Considerations Judge Decision

  1. S2-2017-355320-abstract.pdf  
  2. S2-2017-355320-bibliography.pdf  
  3. S2-2017-355320-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2017-355320-title.pdf