Laporkan Masalah

ANALISIS PRINSIP DUTY OF DISCLOSURE DALAM PERJANJIAN ASURANSI KERUGIAN DAN KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI OLEH BADAN MEDIASI DAN ARBITRASE ASURANSI INDONESIA (BMAI)

CLARA KRISNANDA L, Irna Nurhayati, S.H..M.Hum.,LL.M.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan, yakni untuk mengetahui pengaturan prinsip duty of disclosure dalam perjanjian asuransi kerugian, untuk mengetahui apa saja fakta-fakta material yang harus diungkapkan dalam perjanjian asuransi kerugian dan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa klaim asuransi atas pelanggaran prinsip duty of disclosure melalui BMAI. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penulisan Hukum ini adalah kombinasi antara metode normatif dan metode empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan antara lain sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, prinsip duty of disclosure dalam perjanjian asuransi kerugian secara khusus diatur dalam polis standar asuransi kerugian yang dibuat oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). Selain itu, fakta-fakta material yang harus diungkapkan dalam perjanjian asuransi kerugian dibagi menjadi dua bagian yaitu moral hazard dan physical hazard. Proses penyelesaian 5 (lima) sengketa klaim asuransi atas pelanggaran prinsip duty of disclosure melalui BMAI diselesaikan dengan jalur mediasi dan arbitrase.

This research is conducted for meeting three purposes, which are to know the setting of duty of disclosure principle in the general insurance agreement, to know any material facts which should be disclosed in the general insurance agreement and to know the dispute resolution process of insurance claims in terms of duty of disclosure principles breach through BMAI. The Research Method which is used within this Legal Writing is the combination between normative and empiric method by utilizing the primary and secondary data. Primary data acquired from interviewing the interviewees and respondent, while secondary data acquired from books research which includes primary, secondary and tertiary legal sources Based on this research, the principle of duty of disclosure in the general insurance agreement is specifically stipulated in the standard insurance policy made by AAUI (General Insurance Association of Indonesia). In addition, the material facts which should be disclosed in the general insurance agreement is divided into two parts, which is moral hazard and physical hazard. The settlement process of five (5) disputed insurance claim for breach of the principle of duty of disclosure through BMAI resolved by mediation and arbitration lines.

Kata Kunci : duty of disclosure, BMAI