Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN PERKARA PERDATA SECARA PRO BONO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DI SLEMAN

FESTY INKANANDA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi kewajiban advokat dalam pendampingan perkara perdata secara pro bono menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di sleman serta hambatan-hambatan yang mempengaruhinya dalam implementasinya. Penulis menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Keseluruhan data yang terkumpul baik dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat dalam pelaksanaan pendampingan perkara perdata secara pro bono menurut Undang-undang Advokat tidak hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pendampingan hukum pada setiap proses hukum tetapi bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) menjadi sebuah panggilan nurani advokat sebagai rasa tanggung jawab dalam menjalankan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008.

The State recognizes and protects the human rights of every individual without distinguish of their background, so that everyone has the right to be treated equally before the law. The obligation to provide free legal aid by a lawyer which had been setting by Article 22 of Law Number 18 Year 2003 on Lawyers. This research is aimed to determine how far the Implementation of the Lawyer’s Obligations in Assisting Civil Case Pro Bono according to Law Number 18 Year 2003 on Lawyers in Sleman and the obstacles that influence in their implementations. The author uses research that is normative juridical. The data of this research are secondary library research and field research. The methods which is data are interviews using interview guide. The data collected both of the library research and field research, then analyzed using qualitative analysis. The result of this research shows that the role of the lawyers in the implementation of assisting civil cases pro bono according to law lawyers are not only limited to fulfil the needs of the community in legal aid in every proceedings but free legal aid (pro bono) become a call of lawyer conscience as a sense of responsibility in carrying out the provisions of Article 22 of Law Number 18 Year 2003 jo Government Regulation Number 83 Year 2008

Kata Kunci : Kewajiban, Advokat, Bantuan Hukum secara cuma-cuma


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.