Laporkan Masalah

Pelaksanaan Kebijakan Pengadaan Persediaan Obat Obatan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dengan E-Procurement

FEBRINA RAMADHANI P, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Regulasi pengadaan obat obatan pada instansi-instansi layanan kesehatan oleh pemerintah terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan kebutuhan dan pesatnya arus teknologi yang semakin maju. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor KF/MENKES/167/III/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik, seluruh satuan kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun daerah dan fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dalam pengadaan obat baik untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional maupun program kesehatan lainnya dihimbau agar pengadaan obat dilaksanakan secara elektronik atau melalui sistem e-procurement yang dapat dilakukan dengan e-tendering atau e-purchasing, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014. Penulisan hukum normatif-empiris ini ini dilakukan dengan harapan dapat mengkaji implementasi kebijakan tersebut dilapangan sudahkan sesuai dengan regulasinya dan apakah peraturan yang ada telah memberikan cukup perlindungan hukum bagi seluruh pihak dinilai dari efisiensi dan efektifitas pengadaan obat melalui e-procurement. Penelitian ini berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tepatnya di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Unit Layanan Pengadaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman dan Instalasi Farmasi RSUD Sleman. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menujukkan bahwa pelaksanaan pengadaan obat obatan di lapangan khususnya di kabupaten Sleman telah berkesesuaian dengan regulasi yang ada. Hal ini berdampak optimal pada pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman karena sistem pengadaan yang efisien dan efektif meskipun terdapat hambatan hambatan yang terjadi dilapangan.  

The Regulation of medicine procurements on medical facilities that provided by government keep changing alongside development of needs, demand and technology that rapidly improves. Minister of Health Circular Letter No. KF/MENKES/167/III/2014 about Drugs Procurement based on Electronic Catalogue stated that, all work unit, both central and regional in health sector and medical facility should carry out the electronic procurement by the e-procurement system which can be excecuted by e-tendering or e-purchasing according to the Minister of Health Regulation No. 63/2014. This normative-empiric legal thesisains was done in hope to review the prosecution of the related laws and regulatory in field, is it done according to the law and does the provided regulation already give enough protections to all parties valued from the medicines procurement efficiency and effectivity trough e-procurement. This reseach located in Daerah istimewa Yogyakarta to be precise at Health Service of Sleman District , ULP Regional Income and Asset Service of Sleman District, and Pharmacy Instalation on RSUD Sleman. The result of this study concluded that the implementation of drugs procurement in practice, speacially in Sleman District is procecuted according to constituted law and regulations. This system affect optimally to health services in Sleman District because of efficient and effective medicine procurement despite of many obstacles that occured.

Kata Kunci : Pengadaan, Obat obatan, Kabupaten Sleman, E-procurement.

  1. S1-2017-328568-abstract.pdf  
  2. S1-2017-328568-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-328568-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-328568-title.pdf