Laporkan Masalah

TINGKAT KESADARAN WAJIB TERA ULANG PADA PEMILIK, PEMAKAI ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) DI PASAR TRADISIONAL KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA THE LEVEL OF AWARENESS OF THE MANDATORY RE-CALIBRATION IN THE OWNER, USER TOOLS MEASURE, MEASURE OUT, WEIGH IT AND ACCESSORIES IN TRADISIONAL MARKET SLEMAN REGENCY, YOGYAKARTA

NURUL WULANDARI, Agus Trihantoro, M.T.

2017 | Tugas Akhir | D3 METROLOGI DAN INSTRUMENTASI SV

Penelitian ini dilatar belakangi oleh rendahnya kesadaran wajib tera ulang pada pemilik, pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di pasar tradisional. Kesadaran ini, sebagai landasan patuh terhadap aturan. Undang- Undang Metrologi Legal sudah ada 36 tahun yang lalu, tepatnya 1 April 1981. Akan tetapi, kualitas dan kuantitas proses tera ulang yang ada selama ini tidak mengalami peningkatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara diskriptif dan kuantitatif tingkat kesadaran wajib tera ulang pada pemilik, pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di pasar tradisional Kabupaten Sleman Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kuantitatif. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik probability sampling, yaitu simple random sampling. Responden yang berkontribusi dalam penelitian ini ada 1018 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tidak ada perbedaan yang signifikan antara tingkat kesadaran melakukan tera ulang dengan karakteristik responden. Tingkat kesadaran wajib tera ulang pemilik, pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di pasar tradisional Kabupaten Sleman Yogyakarta yaitu sebesar 42,3% dengan margin of error sebesar 2,28%. Berdasarkan indikator kesadaran yang digunakan dalam penelitian ini maka dapat dikategorikan tingkat kesadaran wajib tera ulang pemilik dan pemakai alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di pasar tradisional Kabupaten Sleman Yogyakarta adalah rendah, yaitu 42,3% dengan margin of error sebesar 2,28%, dan jenis tingkat kesadarannya adalah patuh karena atas dasar peraturan secara tidak langsung.

This research was inspired by low of awareness in the owner, user tools measure, measure out, weigh it and accessories in tradisional market. This awareness as a foundation of obedience to the rules. Legal Metrology legislation already exists 36 years ago, precisely on 1 April 1981. However, the quality and quantity of existing process re-calibration during this time did not experience an increase. The purpose of this research is to know the descriptive and quantitative level of awareness of the mandatory re-calibration in the owner, user tools measure, measure out, weigh it and accessories in tradisional market Sleman Regency, Yogyakarta. The research use method of quantitative descriptive. Sampling in this research using the technique of sampling probability, i.e. simple random sampling. Respondents who contributed in this research there are 1018 people. The results showed that the majority of there is not significant difference between the level awareness do re-calibration with characteristics of respondents. The level of awareness of the mandatory re-calibration in the owner, user tools measure, measure out, weigh it and accessories in tradisional market Sleman Regency, Yogyakarta i.e. 42,3% with margin of error is 2,28%. Based on the awareness of the indicators used in this research then can be categorized the level of awareness of the mandatory re-calibration in the owner, user tools measure, measure out, weigh it and accessories in tradisional market Sleman Regency, Yogyakarta is Low, i.e. 42,3% with margin of error is 2,28%, and the kind of level of awareness is dutifully because on the basis of the regulation indirectly.

Kata Kunci : Kesadaran Tera Ulang, Pemilik dan Pemakai UTTP, Pasar Tradisional

  1. D3-2017-355192-abstract.pdf  
  2. D3-2017-355192-bibliography.pdf  
  3. D3-2017-355192-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2017-355192-title.pdf