Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum bagi Pengurus Serikat Pekerja yang Melakukan Mogok Kerja di PT. Pravianty Vantasia

PRANINDYASA PRAMUMIJOYO, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Dalam kehidupan bermasyarakat akan selalu timbul konflik, begitu juga dalam hubungan industrial. Konflik antara pengusaha dengan pekerja terjadi karena adanya perselisihan hak dan kepentingan, sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan industrial. Mogok kerja menjadi alat bagi pekerja atau serikat pekerja jika aspirasinya tidak mendapat respon positif dari pengusaha, namun belum ada aturan yang pasti mengenai perlindungan hukum bagi pekerja atau serikat pekerja yang melakukan aksi pemogokan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja yang melakukan mogok kerja di PT. Pravianty Vantasia dan untuk mengetahui penyelesaian masalah apabila terjadi permasalahan antara pihak perusahaan dengan pihak pekerja. Penelitian ini bersifat empiris dengan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja yang melakukan mogok kerja di PT. Pravianty Vantasia masih kurang optimal. Perjanjian antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja yang dibuat dalam perjanjian kerja bersama masih belum memuat ketentuan mengenai bentuk perlindungan bagi pekerja atau pengurus serikat pekerja yang melakukan aksi mogok. Penyelesaian permasalahan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja juga belum optimal jika dilakukan dengan perundingan bipartit karena tidak adanya pihak ketiga dalam perundingan tersebut, sehingga harus dilakukan mediasi dengan menghadirkan mediator.

In society there will be a conflict, as well as in industrial relations. Conflicts between employers and workers occurs due to the disputes over rights and interests, thus causing disharmony in industrial relations. The strike became a tool for workers or labour's unions if their aspirations are not getting a positive response from employers, but there is no definite rules about legal protection for workers or labour's unions who went to strike. The aims of this study is to investigate the implementation of legal protection for labour's union administrators who strike at PT. Pravianty Vantasia and to determine if there is problem solving the problems between the company with the workers. This research is an empirical analysis of qualitative descriptive data. The results obtained from this study indicate that the implementation of legal protection for labour's union administrators who strike at PT. Pravianty Vantasia still less than optimal. Agreements between employers and labour's unions that made in collective bargaining agreements still excluded provisions related form of protection for workers or labour's union administrators who went to strike. Completion of the problems that occur between the employer and the workers have not been optimal if done in bipartite negotiations in the absence of a third party in the negotiations, and it should do mediation with a mediator present.

Kata Kunci : konflik, mogok kerja, perlindungan pekerja atau serikat pekerja, PT. Pravianty Vantasia, mediasi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.