Laporkan Masalah

Arti Penting Tapal Batas di Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia sebagai Manifestasi Kedaulatan dan Stabilitas Pertahanan dan Keamanan Wilayah Perbatasan (Studi Kasus di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat)

MUHAMMAD RIZKI, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M

2017 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang memungkinkan bagi setiap negara untuk menentukan perbatasan wilayahnya dengan menggunakan titik-titik koordinat. Keberadaan titik-titik koordinat yang menunjukkan batas kedaulatan negara relatif stabil karena tidak terpengaruh oleh berbagai kondisi sehingga secara hukum titik-titik koordinat sudah aman untuk menjamin batas kedaulatan negara. Namun, keberadaan titik-titik koordinat sebagai penanda perbatasan didarat tidak cukup menjamin pelaksanaan kedaulatan negara pada area tersebut. Hal ini mengingat dalam praktik titik-titik koordinat tidak mudah diterjemahkan oleh masyarakat yang masih bergantung pada tapal batas tradisional baik yang berupa patok, pagar, atau batas fisik lain sebagai penentu area perbatasan. Peneltian ini bertujuan untuk mengkaji arti penting keberadaan tapal batas di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia yang berada di Desa Temajuk, sebagai manifestasi pelaksanaan kedaulatan Indonesia pada desa tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum. Maka, metode pengumpulan data yang diaplikasikan dalam penelitian ini berfokus pada penelitian literatur untuk mendapatkan bahan hukum primer, sekunder dan nonhukum. Bahan-bahan ini akan dianalisis metode kualitatif dengan pendekatan berdasarkan undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketiadaan dan minimnya pengawasan terhadap patok perbatasan di Desa Temajuk menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan nasional, antara lain persengketaan pemanfaatan lahan dan administrasi pertanahan, penyelundupan barang dan jasa, lalu lintas barang dan jasa tanpa bea masuk, perkawinan antar negara, inflitrasi pengaruh asing, dan migrasi secara illegal. Pada akhirnya, Penulis merokemendasikan Pemerintah Republik Indonesia harus lebih serius dalam pembuatan tapal batas secara fisik untuk daerah perbatasan yang berupa daratan mengingat arti penting secara hukum dan teknis terhadap kehidupan masyarakat yang berdomisili di tapal batas tersebut.

Technological developments is one of enabling factors for each country to define its territorial border both on land and at sea by using the coordinate points. Coordinate points is relatively stable way to define territorial sovereignty as it would not be easily affected from any occurring changes. Hence, in the perspective of law, coordinate points is a favorable way and legally safe enough to ensure state’s territorial sovereignty. However, the recognition of coordinate points as markers on land border is not sufficient to guarantee the state could exercise its sovereignty within the area. This is considering in practical that coordinate points are not easily interpreted by the locals. Since, they will be traditionally relying on the physical border, such as stakes, fence, or other physical boundary as a decisive factor the border area. This research paper aims to study the importance of the physical boundary in Indonesian and Malaysian Border in Temajuk Village, as a manifestation of effective implementation of Indonesia's sovereignty in the area. This research is a legal research. Therefore, the data collecting method applied for this research mainly focuses on literature research to obtain primary legal material, secondary legal material, and non-legal material. These materials were analyzed using qualitative method with a statutory approach. The result of the research showed that the absence and lack of supervision of physical boundary in Temajuk Village often trigger legal issues and potential threats toward national security. As corollary to previously stated problems, many issues arises such as: border dispute to exercise right to utilize the land, smuggling of commercial products and services, traffic of goods and services without customs tax, illegal logging, international marriage without following legal procedures, foreign influence infiltration, natural resources theft and undocumented residences or immigrant. Finally, we highly recommend the Government of Indonesia should be more serious and taking prominent steps in constructing physical permanent boundary considering both legal and practical significance on the boundary line toward the livelihood of people living in the border area.

Kata Kunci : Tapal Batas, perbatasan darat, Indonesia, Malaysia

  1. S1-2017-333977-abstract.pdf  
  2. S1-2017-333977-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-333977-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-333977-title.pdf