Laporkan Masalah

"PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA SURAKARTA TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA SURAKARTA" (STUDI KASUS EbnuFajriBayuWoro yang beragama Islam danBetiHaryuningDyah yang beragama Kristen)

KUN PRASTOWO, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2016 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian mengenai pelaksanaan perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kota Surakarta ini dilakukan untuk mengetahui apakah perkawinan beda agama sah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bagaimana prosedur perkawinan beda agama di Kota Surakarta dan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh calon pasangan perkawinan beda agama, apabila kantor catatan sipil menolak mencatatnya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi yuridis dan segi empiris yang dipergunakan sebagai alat bantu. Pendekatan yuridis dalam penelitian ini, dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah perkawinan, sedangkan pendekatan empiris, digunakan dalam menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat yang mempola dalam kehidupan lembaga atau instansi yang terkait dalam kaitannya dengan masalah perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Gereja memberikan dispensasi dalam hal pemberkatan perkawinan bagi pasangan beda agama, pemberian dispensasi tersebut merupakan pengecualian aturan-aturan yang telah ditentukan oleh hukum agama Kristen yang bersumber dari Injil, dengan adanya dispensasi perkawinan beda agama antara orang yang beragama Kristen dengan orang yang beragama Islam maka Gereja mengeluarkan Surat Pemberkatan Perkawinan maka perkawinan tersebut dinyatakan sah. Sehingga perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sah karena telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 2. Pelaksanaan Pernikahan beda agama dan pencatatannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta harus terlebih dahulu mendapat ijin dan disertai dengan penetapan pengadilan. 3. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pasangan perkawinan beda agama yang akan melangsungkan perkawinannya, yang mendapatkan penolakan dari Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk melangsungkan perkawinan beda agama, yaitu dengan mengajukan izin di Pengadilan, untuk melangsungkan perkawinan beda agama dan perkawinan tersebut bisa dicatatkan di Kantor CatatanSipil.

This research on the conduct of marriage between persons of different religions after the Law Number 1 1974 on marriage came into effect in Surakarta Regency is carried out for the purpose of knowing whether marriage of such persons is legal or not under the Law Number 1 1974, and under what procedure might such marriage between persons of different religions he conducted in Surakarta Regency, and what are the legal steps to be followed by a couple of different religions planning to get married, should the Civil Registry office reject to register the marriage. This research is a judicial and empirical research. In other words, the data are collected guided by interest in the judicial aspect and also guided by interest in the empirical findings for use as the supplementary material. The judicial approach of this research is carried out by studying the laws and regulations pertaining to marriage, while the empirical approach leads to the analysis of the law viewed from the societal behavior which takes pattern in the affairs of institutions and agencies involved in marriage affairs. Results of the research reveal that: 1. The church grants dispensation in formally blessing such marriage between persons of different religions. The granting of dispensation constitutes an exception from the regulation stipulated by the Christian Law of faith derived from the Gospel. With the granting of such dispensation over marriage between a person of the Christian religion and a person of Islam religion, the Church issues a Certificate of Marriage Rite and so doing declares such marriage legal. Consequently, marriage between persons of different religions under the Law dumber 1 Year 1974 on Marriage is deemed legal because it has fulfilled Article 2 paragraph (1) the Law Number 1 Year 1974 on Marriage. 2. Interfaith marriage and its registration in the department of Population and Civil Registration of Surakarta must be authorized and accompanied by a court decision. 3. The legal steps which are open to couple of different religions planning to marry, but encounter rejection from the Population and Civil Registry Office against the marriage because the couple are of different religions is to go to the Court and file an application for marriage permit. Upon the granting of the permit, the marriage may be registered at the Civil Registry Office.

Kata Kunci : Perkawinan, Beda agama, Marriage, Different Religions

  1. S2-2016-292049-abstract.pdf  
  2. S2-2016-292049-bibliography.pdf  
  3. S2-2016-292049-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2016-292049-title.pdf