Laporkan Masalah

Analisis Kesesuaian Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Persewaan Kendaraan Roda 4 (Empat) atau Lebih di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Asas Kepastian Hukum

TABITA WIDYANINGRUM , Fadhilatul Hikmah, S.H.,LL.M

2016 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Semua jasa pada prinsipnya dapat dikenai PPN, kecuali jasa yang dikecualikan oleh Undang-Undang PPN. Akan tetapi terdapat jenis jasa yang awalnya terkategori pada jasa yang dikecualikan oleh Undang-Undang PPN yang kemudian dapat dikenai PPN, contohnya jasa persewaan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih yang menggunakan kendaraan dengan plat hitam, dimana jasa tersebut merupakan bagian dari jasa angkutan umum. Pemungutan PPN atas jasa tersebut harus didasari oleh peraturan perundang-undangan yang memiliki kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peraturan perundang-undangan terkait pemungutan PPN atas usaha jasa persewaan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dengan asas kepastian hukum. Kemudian diteliti lebih lanjut mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan PPN atas usaha jasa ini. Penelitian ini dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kawasan wisata dan industri. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari dokumen-dokumen terkait perpajakan, terkhusus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka/dokumen. Kemudian data tersebut diolah secara deskriptif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa terhadap usaha jasa persewaan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dapat dikenai PPN, dengan ketentuan kendaraan yang digunakan adalah kendaraan dengan plat hitam. Selain itu, pengusaha yang dapat melakukan pemungutan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kata kunci : Persewaan, Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Value Added tax is one that is collected and imposed on ceding of taxable service. The tax is collected through tax invoice. All kind of services can be imposed to value-added tax, except service that exempts from value added tax legislation. But there is a kind of service that was initially categorized the services that are exempted by the Act of VAT which can then be subject to VAT , for example, four (4 ) wheels or more vehicle rental services that use vehicles with the black plate. This service is collected by legislation for the principle of legal certainty. This research has a purpose to know the conformity of value added tax on 4 wheels or more vehicle rental services with the principle of legal certainty. Then further examined the constraints faced in the collection of VAT on these services business. This research has done in Daerah Istimewa Yogyakarta which is a tourism and industry region. Data resources in this research have taken from documents related to taxation, especially in value-added tax. Then, the data is processed by the descriptive and qualitative method. According to the result of research can be taken summary that value added tax is imposed on four wheels or more vehicle rental services that use a vehicle with the black plate. In the other hand, businessman that can collect tax is taxable employers. Keyword : rental, taxable services, value added tax

Kata Kunci : Persewaan, Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

  1. S1-2016-328580-abstract.pdf  
  2. S1-2016-328580-bibliography.pdf  
  3. S1-2016-328580-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2016-328580-title.pdf