TINJAUAN HUKUM UPAYA PENATAAN SUNGAI (Studi Kasus: Sungai Belik Padukuhan Karangwuni, Karanggayam, Kocoran, dan Kawasan
ANUGERAH BUDI PERKASA, Dr. Harry Supriyono, S.H., M.Si.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenulisan hukum ini berjudul Tinjauan Hukum Upaya Penataan Sungai (Studi Kasus: Sungai Belik Padukuhan Karangwuni, Karanggayam, Kocoran dan Kawasan UGM). Sungai Belik merupakan sungai kecil yang melintasi enam padukuhan yang ada di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, yaitu Kocoran, Karangwuni, Karanggayam, Karangmalang, Sagan, dan Samirono. Namun yang menjadi fokus dalam penelitian kali ini hanya tiga padukuhan di bagian utara, yakni Padukuhan Karangwuni, Karanggayam, Kocoran dan kawasan UGM saja. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan hukum ini adalah mengetahui kebijakan hukum tentang perlindungan sungai serta upaya dan hambatan dalam melakukan penataan Sungai Belik. Penelitian hukum ini bersifat normatif empiris. Sudah seharusnya Pemerintah maupun Pemerintah Daerah mulai memperhatikan sungai-sungai kecil.
This legal writing entitled "Legal Overview of The River Structuring Regulation" (Case Study: Sungai Belik Padukuhan Karangwuni, Karanggayam, Kocoran, and UGM). Belik River is a watercourse crossing 6 "Padukuhan" in Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, which are Kocoran, Karangwuni, Karanggayam, Karangmalang, Sagan, and Samirono. The focus of the study centered in three north Padukuhan, they are Padukuhan Karangwuni, Karanggayam, Kocoran and around UGM sector. The aim of the study is to determine the legal policy regarding the river protection and also attempts and barriers in the structuring of Belik River. This legal study is normative-empirical writing. National and local goverment should be looking more carefully at the watercourses.
Kata Kunci : Penataan, Sungai, Kelurahan Caturtunggal, dan UGM