TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN WEWENANG NOTARIS DALAM LEGALISASI DAN WAARMERKING
WENING WIJAYANTI, Prof. Sudjito, SH, M.Si
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini menelaah tentang Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dihubungkan Dengan Wewenang Notaris Dalam Legalisasi dan Waarmerking, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari Notaris atau pejabat lain yang berwenang. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses di persidangan, dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking oleh Notaris memberikan bukti tambahan dalam proses di persidangan, dan tanggung jawab Notaris terhadap legalisasi dan waamerking. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, artinya penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, untuk melengkapi dan menunjang data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan juga dilakukan penelitian yang berkenaan dengan tinjauan yuridis kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dihubungkan dengan wewenang Notaris dalam legalisasi dan waarmerking. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses di persidangan, sepanjang tanda tangan dan isinya diakui oleh para pihak tersebut maka mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna setingkat dengan akta otentik. Fungsi legalisasi dan waarmerking dalam proses persidangan, bahwa legalisasi oleh Notaris dapat memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tanda tangan dari para pihak yang bersangkutan dan fungsi waarmerking oleh Notaris hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Tanggung jawab Notaris terhadap legalisasi dan waarmerking, dalam legalisasi Notaris dapat dituntut untuk memberika ganti rugi apabila Notaris melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak yang bersangkutan, sedangkan waarmerking Notaris hanya mendaftarkan akta di bawah tangan sehingga tidak dapat diajukan tuntutan.
This reseach observe about Judicial Observation The Power Of Evidence Of Under Hand Deed Correlated With Notary Authority In Legalization And Waarmerking, based on section 1874, 1874a and 1880 Code of Civil Law, there must be legalization from notary or other functionaire authority to proof under hand deed. Main point of this research is: how is the power of evidence under hand deed in law court process, would legalization function and waarmerking by notary increase evidence in law court and notary’s responsibility about legalization and waarmerking. Method in use is juridicial normative, means that the research done by based research libraries to obtain secondary data, to complement and support the data obtained from the research literature is also conducted research related to juridicial power of evidence under hand deed correlated with notary authority in legalization and waarmerking. The results of this research shown that the power of evidence of under hand Deed of the trial process, as long as the signature and the contents approved by the parties, that it has the perfect proving the power level with an authentic deed. Legalization and waarmerking functions in the law court proceedings that the legalization and waarmerking by the Notary can provide certainty to the judge about the date, the identity and signatures of the parties concerned, and by the Notary waarmerking functions only provide certainty on the registration of the deed. Notary responsibility for legalization and waarmerking are; in the legalization Notary can be claimed if there is mistake that makes lose for the parties concerned, in waarmerking Notary only registering under hand deed so impossible to claim.
Kata Kunci : akta di bawah tangan, legalisasi, waarmerking