PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP LAHAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SISWIDODO, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2014 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana ketentuan dan prosedur pemberian Hak Guna Usaha terhadap lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, permasalahan-permasalahan apa saja yang timbul dalam proses pemberian Hak Guna Usaha, dan bagaimana upaya-upaya penyelesaiannya terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data yang diperoleh secara langsung melalui penelitian lapangan. Penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber yang relevan dengan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah (1) Persyaratan dan prosedur pemberian Hak Guna Usaha untuk lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, dan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/VI/2014, namun demikian terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan tambahan yang merupakan kebijakan lokal di Provinsi Kalimantan Barat ; (2) Permasalahan-permasalahan yang timbul pada proses pemberian Hak Guna Usaha yaitu permasalahan dalam pembebasan tanah, permasalahan dalam pembangunan kebun plasma, permasalahan tumpang tindih lahan yang dimohon Hak Guna Usaha dengan kawasan hutan, moratorium penundaan pemberian izin baru dan lahan gambut serta lahan transmigrasi, dan permasalahan tumpang tindih perizinan atas lahan yang dimohon Hak Guna Usaha dengan izin usaha pertambangan; (3) Upaya penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan tersebut yaitu melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap tanah-tanah negara yang telah dikuasai oleh masyarakat, penyerahan tanah negara yang tidak ada penguasaan fisik masyarakat tidak boleh hanya dilakukan oleh Kepala Desa, pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara berkala kepada koperasi dan perusahaan dalam pengelolaan kebun plasma, melakukan inclave (pengurangan) terhadap kawasan hutan atau moratorium penundaan pemberian izin baru dan lahan gambut, serta lahan transmigrasi, mengkaji waktu penerbitan izin lokasi apakah lebih dahulu dari izin usaha pertambangan atau sebaliknya.
The aim of this research is to discover and comprehend how the provision and procedure of Rights of Cultivation over the oil palm estate land in West Kalimantan Province is and any issues occurred in the process of granting of Rights Of Cultivation, and how the efforts in its settlement over these issues are. This research is a judirical empirical research, which means that it is a legal research regarding the enforcement or implementation of normative legal provision in action on every specific legal event in society. Juridical empirical research is a field research which is a research that observes legal regulations then combines them with data derived directly through field research. Field research is in form of interview with sources who relevant with this research problems. Results of this research are: (1) requirements and procedures of Rights of Cultivation for oil palm estate land in West Kalimantan Province in compliance with Government Regulation Number 40 Year 1996, Regulation of Agrarian State Minister/ Head of National Land Agency Number 9 Year 1999, Regulation of Head of National Land Agency of Republic of Indonesia Number 1 Year 2010, and Circular Letter of Head of National Land Agency of Republic of Indonesia Number 5/SE/VI/2014, however there are several additional requirements and provisions which are local policy in West Kalimantan Province; (2) Issues occurred at the process of Rights of Cultivation are issues in land acquisition, plasma estate construction, land overlapping which being applied for its Rights of Cultivation with the forest area, moratorium of new permit granting postponement and peat lands as well as transmigration land, and issues on licensing overlapping over land which being applied for its Rights of Cultivation with mining operation permit; (3) Settlement efforts on those issues are by performing identification and inventory over state lands which have been occupied by community, handover of state lands that is not occupied by community cannot just conducted by Head of Village, the District/City government must perform gradually monitoring cooperative and company in plasma estate management, carries out inclave over forest area or moratorium of new permit granting postponement and peat lands, as well as transmigration area, reviews time of location permit issuance whether it is issued in advance then mining operation permit or vice versa.
Kata Kunci : Hak Guna Usaha, Kepastian Hukum, Perkebunan Kelapa Sawit