Laporkan Masalah

Penerapan Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Perusahaan Wyeth (Hongkong) Holding Company LImited oleh Nestle S.A.

AJENG AYUNINGTYAS, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pengambilalihan merupakan salah satu dari tiga bentuk penyatuan usaha yang lebih sering dipilih oleh pelaku usaha. Kegiatan pengambilalihan tersebut harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya ketetuan dalam Pasal 28 yang mengatur mengenai pengambilalihan saham perusahaan. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pengambilalihan (akuisisi) saham Perusahaan Wyeth (Hong Kong) Holding Company Limited oleh Nestle S.A. Penelitian hukum ini bersifat normatif-empiris, dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk menjawab masalah-masalah hukum. Dalam penelitian kepustakaan, tinjauan literature dilakukan pada undang-undang, peraturan, dan bentuk literature lainnya. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang merupakan karyawan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terlibat dalam berbagai proses penggabungan dan pengambilalihan termasuk pengambilalihan yang dilakukan oleh Nestle S.A. terhadap Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif untuk disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa terdapat beberapa masalah yang timbul dari pengambilalihan saham yang dilakukan Nestle S.A. terhadap Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited, yang kemudian berdampak pada adanya potensi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Dari kesimpulan tersebut, penulis menyarankan Komisi untuk lebih tegas dalam hal penegakan Hukum Persaingan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, harus diimplementasikan dengan benar untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Acquisition has become one of the most popular methods of business expansions that are often preferred by business actors. Acquisition has to concern the Law Number 5 of 1999 on The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, especially Article 28 which concern the acquisition itself. Business actors shall be prohibited from conducting the acquisition of shares in other companies if such action may result in monopolistic practices and or unfair business competition. Therefore, this legal research is aimed to analyze the implication of Article 28 Law Number 5 Of 1999 on The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition on acquisition Wyeth (Holding Company Limited) by Nestle S.A. This legal research is a normative-empirical kind, by the use of library research and field research to answer the legal problems. In the library research, literature review was conducted on laws, regulations, and other form of literatures. Additionally, the field research was conducted by interviewing respondents who are employees of the Business Competition Supervisory Commission who was involved in numerous process of merger and acquisition including the acquisition by Nestle S.A. to Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited. The data obtained are analyzed using descriptive approach to make into conclusions. Based on the result of this research, the author concludes that there are several issues that are arising from the acquisition Wyeth (Hongkong) Holding Company Limited by Nestle S.A. that has the potential for unfair business competition. From the conclusion, author recommends the Competition Law, Law Number 5 of 1999, shall be implemented properly by the Commission in order to avoid monopolistic practices and unfair business competition within the market.

Kata Kunci : Hukum Persaingan, Akuisisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Nestle, Wyeth, Competition Law, Acquisition, Business Competition Supervisory Commission, Nestle, Wyeth.

  1. S1-2015-316447-abstract.pdf  
  2. S1-2015-316447-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-316447-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-316447-title.pdf