PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA SEBAGAI POTENSI BAGI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
AMBAR SARI, S.SOS, Prof. Dr.Nindyo Pramono, SH,MS; Drs. Paripurna S, SH, M.Hum, LL.M
2014 | Tesis | S2 HukumRumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan, adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang merupakan suatu sistem dimulai sejak proses penerimaan sampai pada pengeluaran. Bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara adalah untuk menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, aspek pengamanan, aspek pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin. Benda SItaan Negara yang selanjutnya disebut BASAN adalah benda yang disita oleh negara untuk proses peradilan. Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut BARAN adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Penerimaan Negara Bukan pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan. Dalam Undang-undang Nomor.20 tahun 1997 maupun Peraturan Pemerintah Nomor.45 tahun 2014 belum mengatur tentang Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara apabila dilaksanakan secara utuh dapat memberikan potensi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dimana data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui alat pengumpul data berdasarkan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, dan metode yang digunakan untuk menganalisa data penelitian adalah melalui metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, sebagai institusi, Rupbasan belum diberi kewenangan secara utuh mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara, serta instansi terkait belum mendukung sepenuhnya terutama dalam hal informasi perkembangan penanganan proses hukum, sehingga dapat menurunkan kualitas basan dan baran serta berkurangnya nilai ekonomis barang bukti yang seharusnya dapat menjadi peluang atau potensi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Houses Storage Confiscated Objects , hereinafter referred Rupbasan , is storage and management of seized items and loot the country . Management of seized items and loot the country is a series of activities that constitute a system started in the process of admission to the expenditure . That the management of seized items and loot the country is to support the judicial process is simple , fast and inexpensive , contain aspects of service , security aspects , aspects of maintenance so that the integrity of the evidence remains guaranteed . Confiscated objects , hereinafter called Basan is the object that was confiscated by the state to the judicial process . Confiscated Goods , hereinafter referred to BARAN are objects confiscated by court decisions that have acquired legal force and equipment are stated seized for the state . Tax state revenue is central government revenues are derived not from tax revenue . In Nomor.20 Act 1997 and Regulation 2014 Nomor.45 Government has not set the type and rate of tax state revenue derived from the management of seized items and loot the country . The purpose of this study is to provide an overview of the implementation of the management of seized objects and spoils the whole country if implemented can provide the potential for tax state revenue . This type of research is a normative juridical research , where data used are primary and secondary data . The data in this study were collected through a data collection tool based on field research and library research , and methods used to analyze the research data is through qualitative descriptive method . Based on the results of this study can be concluded that , as an institution , Rupbasan not given full authority to manage the confiscated items and loot the country , as well as related agencies do not fully support , especially in terms of the development of information handling legal process , so as to reduce the quality of goods, and the Liberation and reduced economic value of the evidence that would otherwise be an opportunity or potential for tax state revenue
Kata Kunci : Pengelolaan, Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak.