Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI PEMOHON PAILIT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

BEKTI WICAKSONO, Dr. Tata Wijayanta S.H., M.Hum, LL.M.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian kewenangan kepada Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pailit dengan alasan demi kepentingan umum dan untuk mengkaji hal-hal yang dijadikan pertimbangan Kejaksaan dalam pengajuan permohonan pailit.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Cara pengumpulan data dari penelitian ini adalah metode dokumentasi, sedangkan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah setudi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kejaksaan menjadi satu- satunya pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum karena regulator berpendapat bahwa Kejaksaan lebih mengetahui dan memiliki informasi yang cukup luas mengenai kepentingan umum.Kejaksaan sebagai lembaga yang mempunyai wewenang yang sangat luas di bidang hukum pidana, hukum perdata, masalah ketertiban dan ketentraman umum,maka hanya lembaga. Kejaksaan yang bisa mewakili kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat untuk mengajukan permohonan pailit dan apabila menurut penilaian subjektif. Kejaksaan suatu hal tersebut telah melanggar kepentingan umum sudah cukup bagi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pailit.

This research was aimed to analyze the authority of State Attorney to file bankrupt petition in reason of public interest and to analyze substances of State Attorney’s considerations to file a bankrupt petition. It was a normative legal study, conducted through analyzing library source and secondary data, which consisted on primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. Method of collecting data was conducted through documentation method, whilst the tool of collecting data that used in this research was documentation study. Data analysis was conducted qualitatively. The result and discussion showed that State Attorney was the only party filing bankrupt petition in reason of public interest, since Regulator had opinion that State Attorney was more capable of understanding and having a widespread information regarding public interest. State Attorney as the institution holding an extensive authority in criminal law, private law, as well as public order and harmony, thus State Attorney was the only institution that able to represent public interest as well as societies interest to file bankrupt petition and while according State Attorney’s subjective judgment one matter violating public interest, it would be adequate to State Attorney to file bankrupt petition.

Kata Kunci : Kepailitan,Kejaksaan,Kepentingan Umum.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.