PROSEDUR MEMPEROLEH IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON-PERTANIAN
CANGGIH MUHAMMAD R, Dr. Ari Hernawan, S.H. M.Hum.
2014 | Skripsi | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Penulis ingin mengetahui tentang syarat-syarat dan proses Izin Perubahan Penggunaan Tanah, sehingga penulis dapat menerapkan di dalam kehidupan di masyarakat sekitar dan dapat mengatahui kendala apa yang dihadapi. Tujuan subyektif dari Praktik Kerja Lapangan merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus diikuti sebagai persyaratan penulis bisa mendapatkan gelar Ahli Madya hukum dari Program Study Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada, sedang tujuan obyektif agar penulis penulis dapat memahami secara komperehensif, korelasi antara teori dan praktik ilmu hukum, yang akhirnya juga membantu penulis dalam dunia kerja. Manfaat Praktik Kerja Lapangan bagi penulis dapat menerapkan ilmu pengatahuan yang di peroleh selama perkuliahan, menambah wawasan dan ilmu pengatahuan teoritis maupun praktik yang selama ini belum diperoleh penulis selama perkuliahan. Disimpulkan bahwa pengertian dari Izin Perubahan Penggunaan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non-pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluasluasnya 5000 m2. Pemberian izin dilakukan secara bertahap dengan ketentuan seluas-luasnya 600 m2. Yang dimaksud dengan tanah pertanian adalah tanahtanah persawahan atau tanah-tanah yang digunakan untuk yang bersifat agrikultur atau yang bersifat non-urbanized. Sedangkan tanah non-pertanian adalah tanahtanah yang bukan untuk pertanian atau daerah yang sudah dibangun (Pemukiman, Pasar atau toko, taman, lapangan, kuburan, dan lain lain).
The author wants to identify requirement and process of land usage conversion permit, so it can be applied in daily life of society and to identify obstacle face. Subjective goal of this field work practice is one of obligatory courses that should be followed as requirement to obtain degree Ahli Madya Hukum from Diploma 3 Law Program, Vocational School, Gadjah Mada University. Meanwhile its objective goal is to understand comprehensively correlation between theory and practice of law science that eventually to aid author in real work field. Benefit of field work practice is to apply knowledge obtained from courses, to add insight and theoretical and practical knowledge that has not been obtained in courses. Conclusion drawn is that land usage conversion permit is land use permit that individual should have to convert agricultural land usage to non agricultural usage for house construction with maximal area of 5000m2. The permit is given gradually of each maximally 600m2. Agricultural land is rice-field land or lands sue for agriculture or non urbanized land. Non agricultural land is land not intended for agriculture or built land (Settlement, market or shop, park, square, cemetery, and so on).
Kata Kunci : Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Tanah Pertanian