Laporkan Masalah

REGULASI KESELAMATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MARIA YOSEPHA ASIHSUTANTRI, Prof. dr. Adi Utarini, MSc., MPH, Ph.D.

2014 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang: Setelah satu decade penerapan keselamatan pasien masih variatif, belum banyak keberhasilan yang dicapai serta terdapat beberapa hambatan meskipun banyak pihak berpotensi menjadi fasilitator. Lingkungan eksternal seperti regulasi eksternal merupakan salah satu faktor yang diduga berpengaruh untuk mendorong implementasi keselamatan pasien di rumah sakit. Tujuan: Mengidentifikasi regulasi eksternal keselamatan pasien; mengidentifikasi pemangku kepentingan regulasi dan perannya; mengidentifikasi hambatan dan mengeksplorasi harapan dalam implementasi regulasi eksternal keselamatan pasien di rumah sakit di wilayah DIY. Metode: penelitian kualitatif dengan pendekatan content analysis. Pengumpulan data dilakukan studi dokumentasi, wawancara mendalam dan diskusi kelompok terarah. Studi dokumen dilakukan dengan menelaah dokumen regulasi eksternal keselamatan pasien yang berlaku di DIY. Wawancara mendalam dengan 30 orang informan yang memiliki wewenang dan atau informasi tentang regulasi keselamatan pasien di rumah sakit di DIY. Diskusi kelompok terarah dengan peserta Perawat dan apoteker . Hasil: Implementasi keselamatan pasien di DIY mengacu Undang undang dan peraturan menteri kesehatan, namun regulasi daerah sebagai penjabaran regulasi keselamatan pasien tidak ditemukan. Mekanisme regulasi keselamatan pasien adalah co regulation. Mekanisme ini menggambarkan bahwa implementasi regulasi didorong oleh kesadaran internal rumah sakit dan akreditasi rumah sakit. Pemangku kepentingan yang berpengaruh adalah rumah sakit, PERSI dan KARS. Implementasi peran pemangku kepentingan masih variatif dan terdapat kesenjangan dengan ekspektasi. Interaksi diantara para pemangku kepentingan masih terbatas. Hambatan secara umum meliputi pemahaman, kesadaran, pembiayaan, komitmen, dukungan, sumber daya manusia (kompetensi dan jumlah), partisipasi, serta koordinasi. Pemangku kepentingan berharap regulasi keselamatan pasien dapat diimplementasikan di seluruh rumah sakit secara benar dan berkelanjutan serta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen, melakukan perannya, memberikan dukungan serta bekerjasama. Kesimpulan: Dasar hukum regulasi keselamatan pasien telah cukup kuat namun implementasinya oleh pemerintah daerah belum menjadi prioritas dan komitmen pemangku kepentingan masih terbatas. Peran pemangku kepentingan internal dan eksternal masih bervariasi dan terdapat kesenjangan antara ekspektasi dan implementasi. Hambatan meliputi pemahaman, kesadaran, pembiayaan, komitmen, dukungan, sumber daya manusia (kompetensi dan jumlah), partisipasi, serta koordinasi. Kata Kunci : regulasi eksternal, keselamatan pasien, rumah sakit, pemangku kepentingan

Background: Even after a decade, the application of patient safety is still varied, yet not many successes have been achieved and there are still some obstacles although many parties potentially act as facilitators. External environment such as external regulatory is thought to be one factor that could encourage the implementation of patient safety in hospitals. Objective: To identify the external regulation of patient safety; to identify stakeholders and the regulatory role; to identify barriers and explore external regulatory expectations in the implementation of patient safety in hospitals at The Special Region Of Yogyakarta. Methods: Qualitative research with content analysis approach. The method of data collection is to study the documentation, in-depth interviews and focus group discussions. Studies examining the document with external regulatory documents patient safety at DIY. In-depth interviews with 30 informants that has the authority and/or information regarding the regulation of patient safety in hospitals at DIY. Focus group discussions with participants as Nurses and pharmacists. Results: Implementation of patient safety in DIY refers to the Law and the Act under the Ministry of Health but regional regulations as the translation of the the patient safety regulations are not found. Influential stakeholders to the implementation of patient safety are hospitals, PERSI and KARS. Mechanism of patient safety regulations at DIY is co regulation. This mechanism illustrates the implementation of patient safety regulations is driven by hospitals accreditation and internal awareness. Mutual interaction among stakeholders await the action of the other party, there is no initiator. Barriers generally include understanding, awareness, funding, commitment, support, human resources (competency and number), participation, and coordination. The stakeholders hope the patient safety regulations can be implemented throughout the hospital correctly and can be sustained if all stakeholders are committed, perform their role, providing support and collaboration. Conclusion: The foundation of patient safety regulations have been strong enough but its implementation has not been priority of local government and stakeholder commitment is still limited. The role of internal stakeholders and the external is still varied, there is a gap between expectation and implementation. Barriers generally include understanding, awareness, funding, commitment, support, human resources (competency and number), participation, and coordination. Keywords: external regulation, patient safety, hospitals, stakeholder

Kata Kunci : regulasi eksternal, keselamatan pasien, rumah sakit, pemangku kepentingan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.