KEBIJAKAN SENSUS PAJAJK NASIONAL DALAM RELEVANSINYA DENGAN FUNGSI BUDGETER DI KOTA YOGYAKARTA
GAMASATYA INDRA B, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv, LL.M
2013 | Skripsi | ILMU HUKUMejak tahun 1984 S , pemungutan pajak di Indonesia menganut self assessment system, dimana WP diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dalam pemberlakuan self assessment system ini, kepatuhan WP sangat dituntut yang ditandai dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh WP secara sukarela. Dalam self assessment system, WP diberikan kepercayaan untuk menghitung, memotong, kemudian menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar. Namun pada prakteknya pelaksanaan self assessment system sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau bahkan sering disalahgunakan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya WP yang tidak patuh, rendahnya kesadaran WP untuk melaksanakan kewajiban, yang bisa dilihat dari masih sedikitnya jumlah WP yang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunannya. Oleh karena itu dalam self assessment system ini, DJP mempunyai fungsi untuk memfasilitasi agar self assessment system dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memaksimalkan penerimaan pajak yaitu dengan cara melakukan penyuluhan, pelayanan perpajakan dan pengawasan perpajakan Untuk dapat merealisasikan rencana penerimaan yang semakin besar dengan lemahnya self assessment system tersebut, berbagai langkah dilakukan oleh DJP melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Salah satu langkah yang dicanangkan oleh Presiden baru-baru ini adalah kegiatan Sensus Pajak Nasional. Dalam kebijakan SPN petugas pelaksana sensus melalukan penyisiran ke lapangan guna mencari dan mendata WP orang pribadi yang sudah memenuhi syarat objektif yang ditentukan undang-undang namun belum memiliki NPWP. Karena berdasarkan KUP, orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan PTKP wajib mendaftarkan dirinya sebagai WP dan memiliki NPWP. Orang pribadi tersebutlah yang menjadi target kebijakan SPN dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui penambahan WP baru serta pengawasan kepatuhan perpajakan.
-
Kata Kunci : -