Laporkan Masalah

PENGESAHAN AKTA DI BAWAH TANGAN OLEH NOTARIS

Sakduddin Ataf Tazzani, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M. Si

2011 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Notaris sebagai pejabat umum berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) diberi kewenangan untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi). Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perlu ada pengesahan akta di bawah tangan (legalisasi) oleh Notaris dan juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Notaris dan para pihak terhadap pengesahan akta di bawah tangan yang dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang meneliti tentang asas dan kaedah hukum yang berkaitan dengan pengesahan akta di bawah tangan oleh Notaris selaku pejabat umum. penelitian hukum normatif pada dasarnya lebih menitik beratkan pada penggunakan studi kepustakaan atau bahan pustaka dalam penggalian bahan penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa akta di bawah tangan yang disahkan oleh Notaris (legalisasi) diperlukan untuk menjamin kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dalam akta itu adalah benar tanda tangan pihak yang tercantum dalam akta tersebut, sehingga pengesahan akta di bawah tangan oleh notaris tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak dalam suatu perkara perdata di pengadilan. Terhadap akta di bawah tangan yang disahkan oleh Notaris, para pihak akan sulit untuk menyangkal atau memungkiri tanda tangan serta mengatakan tidak mengetahui isinya, karena sebelum ditanda tangani oleh para pihak di hadapan Notaris telah di bacakan dan dijelaskan isi dan maksud dari akta tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya Notaris melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur mengenai legalisasi atau melakukan penyimpangan terhadap kewenangan dan kewajiban serta larangan yang diatur oleh UUJN, maka Notaris dapat dituntut pertanggungjawaban secara hukum, yaitu pertanggung jawaban perdata, pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban administrasi, dan pertanggungjawaban etika. Pertanggungjawaban para pihak terhadap pengesahan akta adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai identitas dan keterangan lain yang diperlukan kepada notaris serta memberikan imbalan jasa sebagai honorarium kepada Notaris.

Notary is a public official under the provisions of Article 15 paragraph (2) letter a of Law Number 30 Year 2004 concerning Notary Position (UUJN) is authorized to certify signatures and establish certainty under the hand of a letter dated by enrolling in a special book (legalisasi). Based on this research aims to find out why there needs to be approved of the legalization unauthentic deed (legalisasi) by Notary and also to find out how the responsibilities of the parties to the legalization unauthentic deed was doing. The research method used in this research is normative juridical or legal research literature, which examines the principles and legal norms relating to the legalization unauthentic deed by a notary as a public official. normative legal research is basically focused on the use of book study or library materials in the excavation of research material. The results obtained show that legalization unauthentic deed which was passed by the Notary (legalisasi) is required to ensure the certainty of the date and signature of the parties in deed it is true that party's signature contained in the deed, so that legalization unauthentic deed by a notary can be used as evidence for the parties in a civil case in court. To the deed unauthentic which was passed by the Deed, the parties will be difficult to refute or deny the signature as well say do not know its contents, because before signed by the parties before a Notary has been read and explained the contents and purpose of such deed. If the implementation is a violation of those provisions to the legalization or a distortion of the authority and the obligations and restrictions set by UUJN, then the notary can be sued legally accountable, that is civil liability, criminal, administrative accountability, and ethical accountability. Accountability of the parties to the legalization deed is to provide real information about the identity and other information necessary to the Notary as well as providing a service fee as a fee to the Notary.

Kata Kunci : Legalisasi, Notaris, Tanggung jawab


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.