Penerapan hukum kewarisan Islam dalam pembagian arisan pada masyarakat muslim di Kota Banjarmasin
MAULANA, Rezeki, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengetahuan masyarakat muslim di Kota Banjarmasin mengenai hukum kewarisan Islam, menganalisa pelaksanaan pembagian warisan, dan penyelesaian sengketa dalam pembagian warisan pada masyarakat muslim di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, Yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara terjun langsung kelapangan untuk mendapatkan data yang berkaitan langsung dengan masalah pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat muslim di Kota Banjarmasin. Penelitian ini di analisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pengetahuan masyarakat muslim di Kota Banjarmasin mengenai hukum kewarisan Islam sudah cukup bagus, kecuali mengenai masalah bagian ahli waris menurut hukum kewarisan Islam. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penulis, responden yang menjawab benar diatas angka 50%, tetapi pada pertanyaan mengenai bagian ahli waris menurut hukum kewarisan Islam, responden yang menjawab benar dibawah 50%. (2) Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat muslim di Kota Banjarmasin tidak sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum waris Islam, karena dalam masyarakat muslim di Kota Banjarmasin juga hidup ketentuan hukum adat yang juga mereka gunakan dalam pembagian warisan. Dalam hal tertentu masyarakat muslim di Kota Banjarmasin menunda untuk membagi warisan yaitu apabila salah satu orang tuanya masih hidup, penundaan ini dilakukan untuk menghormati orang tua mereka yang masih hidup dan pembagian warisan akan dilakukan setelah orang tua yang hidup terlama meninggal dunia. Dari cara pembagian warisan, masyarakat muslim di Kota Banjarmasin memiliki tiga cara, yaitu faraid, islah, dan faraid-islah. (3) Dalam menyelesaikan sengketa kewarisan, masyarakat muslim di Kota Banjarmasin sangat mengusahakan melalui jalan damai. Mereka meminta bantuan kepada tokoh masyarakat atau alim ulama setempat, dan yang menjadi sengketa dalam pembagian warisan kebanyakan mengenai bagian ahli waris
This researcvj aimed to identify the knowledge of Moslem community in Banjarmasin Municipality concerning Islamic inheritance law, to analyze inheritance distribution, and the resolution of inheritance distribution conflict among Moslem community in Banjarmasin Municipality. This was a juridical empirical research, namely, it was conducted though direct field observation to gather data with direct relationship with inheritance distribution implementation among Moslem community in Banjarmasin Municipality. This research was analyzed by using qualitative analysis method. Result of this research showed that (1) the knowledge of Moslem community in Banjarmasin Municipality concerning Islamic heritance law was quite good excluded on the sharing of heirs based on Islamic inheritance law. This was indicated by more than 50% of respondents’ responses on the author’ questions was correct. However, less than 50% of questions on the heirs’ sharing according to Islamic inheritance law were correctly responded. (2) The implementation of inheritance sharing among Moslem community in Banjarmasin Municipality was not fully conducted based on the provisions available in Islamic inheritance law since the Moslem community in Banjarmasin Municipality has still adopted the provisions of customary laws. In particular cases, the Moslem community in Banjarmasin Municipality postponed to conduct inheritance sharing in case that one of the parents was alive. It was carried out to respect their parents who were still alive and the inheritance sharing would be realized after the oldest parent was dead. Based on the method of inheritance sharing method, the Moslem community in Banjarmasin Municipality adopted three methods, namely faraid, islah, and faraid-islah. (3) In terms of the inheritance conflict resolution, the Moslem community in Banjarmasin Municipality mostly preferred peacefully negotiation. They asked for the assistance of local public or religious figures, and the inheritance conflicts mostly concerned with the sharing of heirs.
Kata Kunci : Hukum kewarisan Islam,Masyarakat muslim,Banjarmasin, Islamic inheritance law, Muslim community, Banjarmasin