Laporkan Masalah

Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 terhadap Pelaksanaan Fungsi Komisi Yudisial Republik Indonesia

SARUMAHA, Alpius, Aminoto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Salah satu lembaga negara baru di dalam UUD 1945 adalah Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 24B yang terdiri dari 4 (empat) ayat. Beberapa tugas dan wewenang Komisi Yudisial yang diatur di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2004, dianggap melampaui batas wewenangnya dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hakim Agung pada Mahkamah Agung mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa materi ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dan pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan pertimbangan para Hakim Konstitusi dalam persidangan, maka keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUUIV/ 2006 serta bagaimana implikasinya terhadap fungsi dan wewenang Komisi Yudisial. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif dan empiris, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci tentang objek yang dikaji dengan norma-norma hukum ketatanegaraan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 berimplikasi terhadap fungsi Komisi Yudisial di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, terutama fungsi pengawasan represif. Kalaupun masih ada kewenangan Komisi Yudisial, maka pengawasan itu menjadi tidak optimal, karena hanya pengawasan perilaku hakim melalui laporan masyarakat dan Jejaring Komisi Yudisial, serta memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran perilaku hakim. Dengan berkurangnya fungsi pengawasan represif Komisi Yudisial, maka pelaksanaan dan penegakan mekanisme checks and balances di dalam kekuasaan kehakiman (yudikatif) secara otomatis menjadi tidak berjalan, sementara pengawasan dan hasil temuan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial tidak memiliki kekuatan mengikat bagi hakim. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya sinkronisasi terhadap tugas dan wewenang lembaga di dalam kekuaaan kehakiman melalui revisi undang-undangnya dan memberikan tugas dan wewenang yang tegas bagi Komisi Yudisial, antara lain memberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan perilaku seluruh hakim, termasuk Hakim Konstitusi, Hakim Agung dan hakim pada lingkungan peradilan di bawahnya.

One of the new state institutions in the 1945 Constitution is the Judicial Commission provided for in Article 24B which consists of 4 (four) verses. Some of the duties and powers of the Judicial Commission as set in the law number 22 of 2004, are considered beyond its authority and declared as contradictory to the 1945 Constitution. Chief Justice of the Supreme Court requests a judicial review to the Constitutional Court against some of the material paragraph, chapter and / or part of law number 22 of 2004 and Article 34 paragraph (3) of law number 4 of 2004 on Judicial Power. Based on consideration of the Constitutional Justices in the court, therefore the Constitutional Court Decision No. 005/PUU-IV/2006 was released. The purpose of this research is to determine ratio of duties and powers of the Judicial Commission before and after the Constitutional Court Decision No. 005/PUU-IV/2006 and its implications towards function and authority of the Judicial Commission. This research is categorized as normative and empirical legal research, because it is intended to provide a detailed description about the studied object based on the norms of constitutional law. Constitutional Court Decision No. 005/PUU-IV/2006 brings implications to the function of the Judicial Commission in the administrative system of the Republic of Indonesia, especially in repressive control functions. The authority of the Judicial Commission, if still exists, then the oversight function is not optimum, because it only controls the behavior of judges through public reports and Judicial Commission Networking, and then the judge who is suspected violating the judge's behavior is called and interrogated. Due to less repressive oversight function of the Judicial Commission, therefore automatically implementation and enforcement of checks and balances mechanisms in the judiciary (judicial) is not run, while supervision and external supervision of results by the Judicial Commission has no binding force to the judges. Because of the facts, it is necessary to synchronize clear tasks and authorities of the Judicial Commission such as giving authority to supervise behavior of all judges, including Justices of the Constitutional, Chief Justice and Judges on judicial environment underneath.

Kata Kunci : Komisi Yudisial,Putusan MK No 005/PUU,IV/2006,Kekuasaan kehakiman, Judicial Commission, the Constitutional Court Decision No.005/PUU-IV/2006, Judicial Power.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.