Laporkan Masalah

Implementasi program sertifikasi guru dalam peningkatan mutu pendidikan :: Studi kasus di Kabupaten Aceh Utara Provinsi NAD

HAFNI, Nur, Dr. Ambar Widaningrum, MA

2010 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang sertifikasi guru, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru. Harapannya program sertifikasi guru mampu mewujudkan pendidikan yang berkelanjutan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Realita implementasi program sertifikasi guru di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam mengalami banyak hambatan, disebabkan paska konflik dan Tsunami telah meninggal dan hilangnya guru di Aceh sekitar 2.500 meskipun awal 2006 sudah adanya guru pengganti sekitar 5.429, namun hanya 30 persen yang dikategorikan layak untuk mengajar, akibat multikrisis yang berkepanjangan dan tsunami pada masa transisi tersebut menyebabkan implementasi program sertifikasi mengalami banyak hambatan. Berdasarkan data pada tahun 2007 dari 11.981 guru baik guru tetap dan honorer di Kabupaten Aceh Utara yang mempunyai ijazah program D4 atau S1 hanya sekitar 4000 orang. Adapun tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektivitas implementasi program sertifikasi guru dalam mendorong peningkatan kualitas guru. Serta mengetahui kepentingankepentingan dari para stakeholders dibalik program sertifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis diskriptif-kualitatif, serta kualitatif eksploratif. Pendekatan tersebut digunakan karena pada prinsipnya tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kualifikasi profesional pendidik, kemudian berusaha mendeskripsikan serta mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi permasalahan implementasi program, berdasarkan fakta-fakta dan fenomena-fenomena sosial di lapangan. Hasil analisis dan interpretasi data di lapangan menunjukkan, di mana program sertifikasi guru mengalami pergeseran nilai dari profesionalitas kepada peningkatan kesejahteraan, sehingga sertifikasi guru belum berpengaruh terhadap peningkatan kualitas. Hasil temuan secara umum rata-rata guru yang lulus uji kompetensi sertifikasi baik melalui jalur portofolio dan PLPG adalah guru yang telah mengabdi selama 20 tahun, serta berusia di atas 50 tahun, selanjutnya dari segi komunikasi munculnya hambatan dikarenakan adanya dualisme kebijakan, khususnya dalam perentrian data antara LPMP dan LPTK, serta keterbatasan kuota untuk setiap Kabupaten/Kota, sehingga guru harus menunggu lama untuk mendapat pemanggilan, kemudian dari faktor sosial, ekonomi dan politik, Undang-undang sertifikasi guru masih kental dengan nuansa politis, realita di lapangan masih adanya tarik ulur kepentingan antara pemerintah pusat dengan daerah, sehingga memunculkan intervensi-intervensi dalam implementasi program, jadi program sertifikasi belum mencerminkan good political will yang baik untuk meningkatkan profesionalisme guru, dikarenakan konsep awal sertifikasi bukan untuk profesionalitas justru pada peningkatan kesejahteraan, namun karena perdebatan antara Ditjen pendidikan dan DPR pada saat itu, maka pemerintah mengusulkan untuk dibuat program atas nama sertifikasi peningkatan profesionalitas guru. Program sertifikasi tidak meningkatkan kualitas mutu pendidikan, dikarenakan kesalahan sistem sertifikasi yang berakibat pada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh guru. Saran yang ditawarkan pemerintah tidak menyamaratakan semua guru harus professional, lebih bijak jika mengatasnamakan peningkatan kesejahteraan guru, maka pemberian penambahan setengah gaji bagi semua guru, setengah lagi di alokasikan kepada guru yang benar-benar professional.

Kata Kunci : Implementasi,Sertifikasi guru,Profesionalitas guru,Peningkatan mutu pendidikan,Peningkatan kesejahteraan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.