Laporkan Masalah

Aspek legal persetujuan tindakan medik (informed consent) pada pasien schizoprenia di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Saanin Padang Propinsi Sumatera Barat

JUNIMAR, Prof. dr. Iwan Dwi Prahasto, M.Med.Sc., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Latar Belakang:Dalam pelayanan kesehatan terdapat ikatan antara berbagai pihak yaitu pasien,dokter,perawat dan rumah sakit, yang kesemuanya diatur hak dan kewajibanya. Dokter dalam pelaksanaan pelayananya diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004,pasal 45 ayat (1),(2),(3).(4).(5) dan (6). Tujuan peraturan pratik kedokteran adalah: a,untuk memberikan perlindungan, b,mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi,dan c,meberikan kepastian hukum kepada masyarakat,dokter dan dokter gigi. Dalam pelaksanaanya diatur kembali berdasarkan Permenkes No,290/Menkes/Per/III/2008, pasal 1 ayat (1) persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilkukan terhadap pasien. Perawat dalam melaksanakan profesinya mengacu Permenkes No.1239/Menkes/Sk/XI/2001 tentang Registrasi dan pratik perawat, pasal 17; perawat dalam melakukan pratik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan,berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiab mematuhi standar proofesi. Metode penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian non eksprimen/observasional dengan metode kualitatif ,menggunakan rancangan cross-sectional,data dianalisis secara deskriptif. Hasil:Hasil penelitian, tiga pihak yang ditelit tidak ada perbedaan yang signifikan. Pihak pasien mereka mengharapkan dari pelayanan pengobatan yang dijalaninya dilaksanakan sesuai dengan standar profesi medik dan segera mendapatkan kesembuhan.Dari pihak perawat sebagai mitra dokter,dia merasa ikut terjun untuk membantu menjalankan informed consent,meskipun perawat mengakui bawa itu merupakan kewajiban dokter. Dokter cenderung untuk tidak memberikan ruang komunikasi pada pasien dan mengharapkan dapat mempercayakan semua kepada dokter. Meskipun demikian, persetujuan pasien terhadap tindakan medik dan risiko yang akan menyertainya harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga Banyaknya tenaga kesehatan yang tidak memahami tentang wajib Informed Consent Kesimpulan: Hasil analisis informasi persetujuan tindakan medik adalah hak pasien. Pemberian informasi dan prosedur pelaksanaan tindakan medik bukan tugas perawat. Dokter tidak setuju memberikan informasi karena berdasarkan pertimbangan kemamfaatan bagi pasien prinsip yang dianut therapeutic privilege yaitu dokter dat membuktikan dan mempunyai kenyakinan yang layak (reasonable belief) bahwa memberikan informasi kepada pasien akan lebih membahayakan pasien misal informasi yang bisa menimbulkan efek psikologis. Dokter tidak setuju minta persetujuan tindakan medik, profesi sebagai dokter mempunyai kode etik dan pengetahuan, persetujuan pasien merupakan konfirmasi karena selama ini mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh dokter.

Background: in health service there is binding agreement with regard to patient, doctor, nurse and hospital in each right and duty. The duty of doctor has by ruled by article number 29/2004, item 45 detail (1),(2),(3),(4),(5) and (6). Purpose of medical practice rules was: a. to give protect, b. enduring and increasing medical quality service given by doctors and dentist, and c. ascertain in law to patient, doctor and dentist. In implementation, it was regulated by Permenkes number 290/Menkes/Per/III/2008, article 1 clause (1) agreement of medical act is agreement from patient or their family to doctors or dentist practice in order to take care patient. Nurse in doing their profession base on Permenkes number 1239/Menkes/Sk/XI/2001 about nurse practice and registration, article 17. Nurses in order nursing practice, they do in authority, base on basic education and experience, and must obedient to standard profession. Method: this research was non experiment/observation design, and using qualitative method with cross sectional, data analyze by descriptive. Results: between three profession there is no significant different. Patient expect get take care medical service base on standard profession and soon get health. Nurse understand that they must help doctor to get inform consent, although know that it doctor’s duty. Doctor was not using two way communication in informed consent and hope patient give trust to doctor. But, it must have agreement from patient or their family. Conclusion: Information about agreement to medical act is patient right. That information and procedure is not nurse’s duty. Doctor not agree giving information because its usefulness as therapeutic privilege, doctor have can show evidence and reasonable belief, is that giving information to patient will have bad condition in psychological aspect. Doctor not agree to ask agreement to patient in medical act, doctor have code ethic and knowledge. Informed consent is a confirmation that patient agree with doctor therapy in medical act.

Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Medik, Hak pasien, Aspek Legal, medical act agreement, patient right, legal aspect


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.