Laporkan Masalah

Analisis yuridis pembatalan akta notaris

JUSMAN, Andi Auliya, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2009 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Pembatalan Akta Notaris” bertujuan untuk menjawab pertanyaan permasalahan tentang Faktor-faktor apa yang dapat membatalkan akta Notaris dan tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta yang dibuatnya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, artinya penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan terhadap masalahmasalah yang diteliti dengan cara meninjau dari segi peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan menggunakan bahan hukum lainnya. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia dan menggunakan bahan hukum lainnya. Penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Cara pengambilan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumen, yaitu dengan cara melakukan wawancara terhadap 8 (delapan) pejabat Notaris yang ada di kota Makassar, 3 (tiga) orang Majelis Pengawas Daerah, serta 3 (tiga) orang Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder akan diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor penyebab pembatalan akta Notaris adalah tidak terpenuhinya syarat formil sebagaimana dijelaskan dalam UUJN yang meliputi, mengenai bentuk akta, mengenai cap/stempel Notaris, mengenai pembacaan akta, mengenai kecakapan bertindak para penghadap dan saksi-saksi dalam akta, mengenai tanda tangan dalam akta, yakni tanda tangan para penghadap, saksi-saksi, dan Notaris itu sendiri, mengenai perubahan terhadap isi akta, serta mengenai larangan Notaris dalam membuat akta, dan tidak terpenuhinya syarat materill kesalahan yang berkaitan dengan isi akta, jadi apa yang di terangkan dalam akta tidak berdasarkan kebenaran, hal ini di katakan sebagai akta yang cacat hukum secara materiil, ini dapat terjadi misalnya adanya, kekhilafan, paksaan dan penipuan; (2) Tanggung jawab Notaris terhadap pembatalan akta yang dibuatnya yaitu bertanggungjawab secara pidana apabila Notaris mengetahui atau sengaja dan bahkan membantu salah satu pihak memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sedangkan tanggung jawab secara perdata apabila Notaris melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak dalam pembuatan akta otentik, dan tanggungjawab secara administrasi apabila Notaris tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembuatan akta otentik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 85 UUJN.

The title of this research is “Juridical Analysis for The Annulment of The Notary Act”. The objective of this research is to find the solution for the problem about annulment factors of the notary act and notary’s responsibility on the annulment that he or she was made. This research is juridical-normative analysis by means that the research based on library research with using approach on the peroblems that are researched with review the aspect of legal norms in Indonesia and the laws the other. Library research is done by studying the regulations and using other laws material that used in Indonesia. Field research is done to collect primary data, whereas library research is done to collect secondary data. The method of data collection is a study of document and technique of interview. The interview was done to eight notaries, three subjects from province monitoring committee, and three subjects from district court in Makassar. Both primary and secondary data is qualitatively processed and descriptively presented. The results of research show that: (1) the annulment of the notary act is caused by the formal requirements that does not meet UUJN. That formal requirements is the act form, the notary stamp, the reading of the act, the ability to act the applicants and the witnesses, the signature of applicants, of witnesses, and of notary itself, the changes on content of the notary act, the prohibitions in making the act of notary for notary, and the notary act do not meet the formal requirements which means that the statements on the act of notary in conflict with the truth – materially, that act of notary is an invalid act which caused by mistake, compulsion, and deception; (2) There were three type of the notary’s responsibility related to the fault that he or she was made: first, criminal responsibility, that is, when he or she intentionally help one of the parties to make the falsification of her or his statement into the authentic act; second, civil responsibility, that is, when notary make some mistake into the notary act which making disadvantage the parties; third, administration responsibility, that is, when notaries break the provisions as explained in article 85 of UUJN.

Kata Kunci : Pembatalan,Akta notaris, Annulment, Notary Act


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.