Laporkan Masalah

Pemberian obat psikotropika oleh perawat ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1997 di Puskesmas se-Kota Padang

INDRAWATI A, Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D

2009 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter kepada pengguna/pasien dilaksanakan berdasarkan resep dokter, ini telah diatur dalam pasal 14 ayat (1), (2), (3), (4) UU No. 5 tahun 1997, tentang psikotropika. Tujuan pemerintah mengatur psikotropika secara khusus dalam Undang-undang No. 5 tahun 1997 salah satunya adalah untuk mencegah penyalahgunaan psikotropika. Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Di puskesmas ada beberapa jenis tenaga kesehatan, yaitu tenaga medis (dokter & dokter gigi), tenaga keperawatan (bidan, perawat, dan perawat gigi), dan sebagainya. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala puskesmas, dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terpadu yaitu, kuratif, preventif, rehabilitatif dan promotif, pimpinan puskesmas dibantu oleh petugas kesehatan, salah satunya oleh perawat. Dalam memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas perawat berhak memperoleh perlindungan hukum apabila telah melaksanakan tugas di bidang kesehatan sesuai dengan kewenanggan, keahlian dan profesinya. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimen/observasional dengan metode kualitatf, menggunakan rancangan cross-sectional, data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, golongan obat psikotropika yang ada di puskesmas se-Kota Padang berupa tablet diazepam dan tablet fenobarbital. Peresepan obat golongan psikotropka selain ditulis tenaga medis (dokter & dokter gigi), juga diresepkan oleh perawat. Obat golongan psikotropika yang diresepkan oleh perawat tersebut, merupakan lanjutan dari resep terdahulu yang telah ditulis oleh dokter di Balai Pengobatan (BP) puskesmas. Peresepan obat psikotropika yang dilakukan perawat sepenuhnya diketahui oleh dokter puskesmas, karena di puskesmas se-Kota Padang telah mempunyai dua orang dokter fungsional bahkan ada beberapa puskesmas mempunyai lebih dari dua orang dokter fungsional dan dokter gigi yang bertugas di puskesmas selama jam kerja. Dalam membantu tugastugas dokter di puskesmas (kuratif) tidak ada pendelegasian tugas/pelimpahan wewenang dari dokter kepada perawat. Masih banyak perawat yang belum mengetahui dan memahami adanya aturan tentang obat psikotropika, khususnya bagi perawat yang pendidikannya masih SPK. Pada populasi ini belum mengetahui adanya aturan tersebut. Peresepan obat golongan psikotropika yang ditulis oleh perawat berupa tablet diazepam yaitu 23,01%, dan phenobarbital tablet yaitu 21,51%. Peresepan obat psikotropika oleh perawat di luar kewenangan, keahlian dan profesinya. Dalam UU No. 5 tahun 1997 pasal 14 ayat 4 menyatakan bahwa penyerahan obat psikotropika kepada pasien dilaksanakan melalui resep dokter. Ditinjau dari aspek hukum, tidak ada alasan yang kuat bagi perawat untuk melakukan peresepan obat golongan psikotropika. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pasien, secara manajerial tanggung jawab pimpinan puskesmas, tapi secara teknis tanggung jawab perawat itu sendiri. Kecuali dalam keadaan darurat, dan atau di daerah terpencil, dimana tidak ada tenaga kesehatan lainnya demi menyelamatkan jiwa seseorang perawat berwenangan memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.

Psychotropic drug can only be given by pharmacies, hospital, Primary Health Center (PHC), and doctor to patient according to doctor’s reference, this base on item 14 sub (1), (2), (3), (4) Article number 5/1997 about psychotropic. Government has issued Article number 5/1997 to avoid disuse of psychotropic. Primary Health Center (PHC) are health service to community in particular areal. In PHC there are many health profession, are: medicine (doctor and dentist), nurse (nurse, bidan and dentist assistant). Community health center managed by a head, to giving a comprehensive health service: curative, preventive, rehabilitative and promotive, board of PHC work with health personnel, nurse. In order to giving health service a nurse can got law protection if they do the job base on authority, skill and a professional. This research is non experimental/observational with qualitative method, use cross sectional design. Data was analyzed by descriptive. The result of the study show, type of psychotropic that available in PHC at region of Padang City is diazepam tablet and fenobarbital tablet. A reference of type of psychotropic wrote by nurses, beside doctors. A type of psychotropic that reference by nurse was a continuing last reference that wrote by doctor PHC. A reference by nurse was under supervision by doctor, because in each PHC at Padang City have two doctors, and also in many PHC have more. In order helping doctor task in PHC (curative) there is no delegation authority from doctor to nurse. Many nurse not knowing a rule about psychotropic, especially nurses with high school education (SPK). A reference type of psychotropic that wrote by nurse is diazepam tablet amount of 23,01 per cent, and Phenobarbital tablet amount 21,51 per cent. A reference of psychotropic by nurse was not their authority. In Article number 5/1997 item 14 sub (4) state that the giving of psychotropic to patient only with doctor’s reference. From the aspect of law, there is reason to nurse for giving reference a type of psychotropic. If latter happen bad condition with patient, this responsibility of head of PHC, but in technical is nurse responsibility. Expect in emergency condition, and or in far villages, that no doctors, with purpose to save patient, a nurses can give health service out of authority. 5

Kata Kunci : Pemberian obat,Kewenangan perawat,UU No 5 tahun 1997,Drug Giving, Nurse Authority, Article number 5/1997


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.