Laporkan Masalah

Persekongkolan tender dalam perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :: Studi kasus penjualan kapal tanker VLCC PT. Pertamina

RAHAYU, Istiningsih, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2008 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan cash flow yang pada saat itu diproyeksikan negatif Rp 16,7 trilliun dan adanya upaya dari Karaha Bodas yang akan menyita aset Pertamina diseluruh dunia sehubungan dengan dikabulkannya gugatan Karaha Bodas pada badan Arbitrasi Internasional, maka untuk menghindari kerugian yang lebih banyak , PT Pertamina bermaksud untuk menjual 2 (dua) buah kapal Tanker VLCC milik PT. Pertamina yang dalam tahap pembuatan di Korea. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. Pertamina telah menunjuk Goldman Sacht sebagai penasehat Keuangan (financial Advisor) untuk membantu penjualan kapal Tanker VLCC tersebut. Dalam perkembangannya Goldman Sacht oleh KPPU dinilai telah terlibat Persekongkolan dengan PT. Pertamina, Frontline Ltd dan PT. Aquinox dalam tender penjualan 2(dua) buah kapal tanker VLCC yang telah merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai segala faktor yang dapat membuktikan terjadinya persekongkolan dalam tender penjualan kapal tanker VLCC. Penelitian dengan pendekatan normatif ini akan membandingkan data Pustaka, baik yang berasal dari peraturan perundangundangan maupun yang berasal dari literatur, dengan data yang didapat dari hasil penelitian lapangan sehingga akan didapat gambaran yang jelas mengenai kasus tender Penjualan kapal tanker VLCC. Secara garis besar hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Pertamina, Goldman Sacht, Fronfline Ltd dan PT.Aquinox terlibat dalam persekongkolan tender.Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2004 yang menyatakan bahwa mereka melanggar pasal 22 Undang- undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yaitu Persekongkolan Tender dan praktek diskriminasi.Para pelaku usaha tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur persekongkolan antara lain menyetujui adanya tindakan yang melanggar prosedur tender yaitu dengan menerima penawaran (bid) ketiga dari Frontline diluar batas waktu yang telah ditentukan serta tidak memberi kesempatan kepada pesaingnya untuk mengajukan penawaran ketiga sehingga menghilangkan kesempatan bagi PT.Pertamina untuk mendapatkan harga yang lebih baik.Namun dalam perkembangannya putusan KPPU tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Pusat yang memeriksa keberatan yang diajukan oleh para pelaku usaha.Selanjutnya atas permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi dari KPPU dan membatalkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

As there was the need to provide cash flow, which had been projected negative Rp.16,7 trillion at the time, and that an effort had been made by Karaha Bodas to confiscate PT.Pertamina’s assets all over the word following the lawsuit won by Karaha Bodas at the International Court of Arbitration, PT.Pertamina decided to sell two VLCC Tanker ships which were being manufactured in Korea in order to avoid bigger losses. Corresponding to the sale of the tanker ships, PT.Pertamina had appointed Goldman Sacht as financial advisor. Later, the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) conclude that Goldman Sacht had been involved in a tender conspiracy in the sale with PT.Pertamina, Frontline Ltd and PT. Aquinox causing financial loss to the state. The research aimed at discussing furter about factors which might serve as evidence to the accusation of tender conspiracy in the sale of the two VLCC tanker ships. This research employing normative approach compared data collected from library study, not only obtained from statutory regulations but also from books, with data collected from field study in order to acquire a clearer picture of the case. A general view of the results of research indicated that PT. Pertamina, Goldman Sacht, Frontline Ltd and Aquinox were indeed involved in a tender conspiracy, as affirmed in KPPU decision No. 07/KPPU-L/2004 declaring violation they committed against Articles 22 of the law No.5/1999 on the ban of monopolistic practices and unfair business competition as well as discriminative practices. Those business practitioners were proven guilty of conspiraty as indicated by evidence such as agreeing acts which were in violation against the tender prosedures, for instance by accepting a third bid from Frontline Ltd over the time period set as well as by not giving opportunity for other competitors to propose a third bid, eliminating chance for PT.Pertamina to get a better price. However, the KPPU’s decision was later annulled by the Central Jakarta District Court who examined objection raised by the business practitioners. An appeal for cassation was then made by the KPPU. The KPPU won the appeal to the Supreme Court, annulling the verdict of the Central Jakarta District Court.

Kata Kunci : Undang,undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,Tender, Conspiracy, tender, unfair business competition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.