Laporkan Masalah

Kedudukan anak angkat (Meki Anak) terhadap harta kekayaan orang tua angkatnya menurut hukum adat Minahasa

MARINA, Pudjiastuti, SH.,SU

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Marina. 17223/PS/MK/05. Kedudukan Anak Angkat (Meki Anak) Terhadap Harta Kekayaan Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Minahasa. Dibimbing oleh Pudjiastuti dan Kahar Lahae. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pewarisan orang tua angkatnya yang tidak mempunyai keturunan menurut hukum adat Minahasa serta pelaksanaan pembagian warisan anak angkat terhadap orang tua angkatnya jika mempunyai anak kandung. Lokasi penelitian ini adalah Desa Kasuratan Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa Raya (Induk) dan Kelurahan Talete satu dan dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Minahasa. Penelitian mengenai Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Kekayaan Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Minahasa merupakan suatu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan yang dilengkapi dengan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dengan menggunakan teknik non random sampling dengan cara purposive dan penggambilan sampel secara snow ball. Jumlah responden 16 (enam belas) orang, sedangkan wawancara dilakukan terhadap nara sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung dalam hal mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan orang tua angkat jika mempunyai anak kandung adalah dibagi sama rata kepada anak angkat dan anak kandung.

Marina 17223/PS/MK/05. Adopted Children’s (Meki Anak’s) Position in their Adopting Parents’ Wealth According to Minahasa Traditional Law. Supervised by Pudjiastuti and Kahar Lahae. The purpose of this research is to find out the adopted children’s position in their adopting parents’ inheritance who do not have their own descents according to Minahasa traditional law and the practice of inheritance sharing for adopted children if their parents have their own descents. The location of this research is Kasuratan Village Remboken Subdistrict Minahasa Raya Regency (Main) and Talete 1 and Talete 2 Tomohon Tengah Subdistricts Tomohon City Minahasa. The research about The Adopted Children’s Position in Their Adopting Parent’ Wealth According To Minahasa Traditional Law is a research based on field research and supplied by literature study. Data used for this research are secondary data and primary data. The secondary data were obtained by literature study, and the primary data were obtained by using non – random sampling technique by purposive and snow ball-sampel taking. Total of respondents are 16 (sixteen) persons, and interviews were done directly to the interviewees. The result of this research snows that adopted children’s position is the same as parents’ descents’ in inheriting their adopting parents’ wealth and the practice of sharing their adopting parents’ wealth if they have their descents is equally divided to adopted children and their descents.

Kata Kunci : Hukum Adat Minahasa,Anak Angkat,Warisan, Adopted Children (Meki Anak), Their Adopting Parents’ Wealth, Minahasa Traditional Law.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.