Laporkan Masalah

Aspek Yuridis pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) pada Bank Danamon Makassar

HERMAN, Taufiq El Rahman, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) pada PT Bank Danamon Cabang Makassar, dan upaya Bank Danamon Cabang Makassar dalam proses penyelamatan dan penyelesaian Kredit Usaha Kecil terhadap debitur yang wanprestasi Penelitian ini akan dilaksanakan pada PT. Bank Danamon Cabang Makassar. Penentuan lokasi ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Bank Danamon Cabang Makassar dalam prakteknya banyak berperan dalam pemberian fasilitas kredit, khususnya Kredit Usaha Kecil (KUK) yang digunakan untuk menunjang aktifitasi perekonomian dan perdagangan pada daerah tersebut dan masih sering mengalami permasalahan dalam pengelolaan serta pengembalian kredit yang dibina. Tujuan penelitian ini adalah untuk pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) pada PT Bank Danamon Cabang Makassar dan untuk mengetahui upaya Bank Danamon Cabang Makassar dalam proses penyelamatan dan penyelesaian Kredit Usaha Kecil terhadap debitur yang wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) oleh Bank Danamon Cabang Makassar kepada para nasabahnya, yang utamanya golongan ekonomi lemah pada dasarnya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, dimana dalam penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) senantiasa memperhatikan syarat-syarat umum perkreditan dan prinsip kehati-hatian. Namun masih ada nasabah yang belum lengkap administrasinya, jaminan pemohon yang dianggap oleh bank memiliki nilai marketable kurang serta tidak memenuhi syarat, misalnya rasio keuangannya kurang jelas. Upaya penyelesaian yang digunakan oleh Bank Danamon Cabang Makassar dalam proses penyelamatan dan penyelesaian kredit apabila debitur wanprestasi yaitu untuk tindakan penyelamatan kredit dapat dilakukan dengan tindakan penyelamatan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan tindakan penataan kembali (restructuring). Untuk penyelesaian kredit bermasalah dilakukan dengan menggunakan jalur hukum seperti : penyelesaian melalui Pengadilan Negeri dan penyelesaian melalui PUPN/DJPLN. Selain itu juga diperlukan kesadaran dari pihak yang terkait langsung (debitur).

This research would observe the implantation of small bussines credit distributions at Makassar Branch of Danamon Bank Inc., and it means through rescuing and settlement of Small Bussiness Credit toward debtors which is committed violation (wanprestasi). The research would be performed at Makassar Danamon Bank. Practically, the selection based on considerations that many credit facilities were, particularly in Small Business Credit that supported local economy and trading activities in which frequently encounter problems all over their credit management as well as its returns, issued by Makassar Danamon Bank. The results shown that implementation of small business credit distributions by Makassar Danamon Bank to their customers, primally the vulnerable economic classes, essentially agree with 1O° number out of 1998 acts, which in always Small business credit distributions taken not of crediting public requirements and judiciousness principle. There, however, the customers with their uncompleted administrations, the applicants insurance with marketable values in less or not filled its requirements, for example, unclear financial ratios, were considered by the bank. The resolutions efforts in rescuing and settlement of credit, if the debtors have committed violations--specifically in credit redemption activities—could be done by rescheduling, reconditioning, and restructuring, were used by Makassar Danamon Bank. For complicated credits, the resolution were used law manners such as declarations through into Governmental Jurisdiction and PUPNIDJPLN. In additions, the awareness of stakeholder (debtors) would be necessary, too.

Kata Kunci : Perjanjian Kredit,KUK,Wanprestasi, Small business credit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.