Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Karya Cipta yang Tidak Diketahui Penciptanya
FURQAN W, Al, Nugroho Amien Soetijarto, SH.,MSi
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian dengan judul perlindungan hukum hak cipta terhadap karya cipta yang tidak diketahui penciptanya ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum hak cipta terhadap karya cipta yang tidak diketahui penciptanya serta penyelesaian sengketa terhadap karya cipta yang tidak diketahui penciptanya. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dibidang hukum dan untuk menunjang dan melengkapi penelitian ini maka dilakukan Penelitian lapangan berupa wawancara terhdap narasumber yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk melindungi karya cipta yang tidak diketahui penciptanya maka negaralah sebagai pemegang hak ciptanya untuk kepentingan pencipta yang sesungguhnya, jika ada pihak-pihak yang mengklaim suatu karya cipta yang tidak diketahui penciptanya tersebut sebagai karya ciptanya, maka pihak tersebut dapat mengajukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa pihak tersebut adalah benar sebagai pencipta yang untuk selanjutnya akan di periksa dan di proses di Ditjen HAKI
The research entitled the legal protection of copyrights of the unknown author. Attemptes to describe both aspect of the legal protection as will as it is dispute settlement. This research is a normative legal, research whose charateristics depend upon secondary data on legal; bases, backing up this research, field research was also conducted by interviewing from experts, selected by a purposive sampling. To draw a final conclusion, a descriptive qualitative analysis was conducted The result shows that to protect the copyrights of the unknown author the state acts as its right-holder in order to protect the interest of the true right-holder. In case there is a party who claim it, he or she to bring the strong evidences to convince the directorate general of copyrights. If its proven the directorate will inaugurate the claimant as the right-holder
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Hak Cipta,Karya Tak Diketahui Penciptanya,Copyrights dispute settlement, legal protection of copyrights, unknown copyrights-holder, act of 19/2002