Tinjauan yuridis perjanjian fidusia sebagai jaminan dalam perjanjian pemberian kredit
SALIM, Agus, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai pengganti dari lembaga hipotek atas tanah dan credietverband. Disamping itu, hak jaminan lainnya yang banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan Jaminan Figusia. Undang-Undang yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun diatas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini, diatur tentang pendaftaran jaminan fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran jaminan fidusia memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain, karena jaminan fidusia memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam undang-uandang ini dapat memberikan jaminan kepada pihak penerima fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut. Pada prinsipnya semua perjanjian dapat menggunakan fidusia sebagai jaminan sepanjang perjanjian tersebut bertujuan untuk membebani Benda dengan jaminan fidusia. Perjanjian dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan kreditur karena suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditur lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/ atau likuidasi pemberi fidusia. Perjanjian dengan jaminan fidusia merupakan perjanjian assesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Recently, lending and borrowing engagements using pledge as collateral is ruled by Undang-Undang No. 4 of 1996 about Pledge as Collateral as the execution of Article 51 from Undang-Undang No. 5 of 1960 about the Main Principles of Land Law Orther important related regulation governing the aforementioned is Undang-Undang No. 4 of 1992 about Housing and Dwellings stating that establishments on land owned by another party may be considered as pledge of collateral. Undang-Undang No. 42 of 1999 about Pledge is intended to accommodate public needs concerning the regulatory of pledge as collateral in order to improve trades and give certainty under the law to intending parties. Principally, all credit engagements or contract may utilized pledge as collateral as long as the matter concerned is intended to imply goods as security for the debts. Another consideration is that pledge will give the holder of such arrangements a preference position compared to other creditor. Under the aforementioned regulation, there is a rule about the pledging of collateral in order to give debt security to intending party and thus giving preference to holder of this pledge above other creditor and that the pledge will never be abolished even in the event of liquidation. It is also an accessory agreement from the main contract creating obligations to intending parties to fulfill somethings agreed upon or the unlikely by monetary measures.
Kata Kunci : Fidusia, Perjanjian Kredit, Undang-undang Nomor 41/ 1999