Laporkan Masalah

Badan Hukum Rumah Sakit Swasta bentuk Perseroan Terbatas di propinsi DKI Jakarta

NURSAL, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah bentuk badan hukum rumah sakit swasta dalam bentuk PT. yang pada umumnya bersifat profit takiing bertentang dengan kewajiban menjalankan menjalankan fungsi sosial berdasarkan regulasi pemerintah dan bagaimana pengaruh pelaksanaan fungsi sosial terhadap pelayanan kesehatan pada rumah sakit swasta yang berbadan hukum PT khususnya di Propinsi DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normative yang lebih banyak menelaah dan mengkaji asas-asas ketentuan perundang-undangan yang mendasari perumahsakitan dan badan hukum PT. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yang meliputi analisa secara teoritis dan empiris, maka dengan penelitian ini diharapkan akan mendapatkan gambaran secara sistematis dan logis mengenai penyelenggaraan rumah sakit swasta dalam bentuk PT dikaitkan dengan fungsi institusi tersebut yang lebih dekat pada dimensi sosial. Setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut, rumah sakit yang dahulu tidak pernah memikirkan masalah untung rugi karena semata-mata didirikan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan, pada saat ini telah berubah menjadi salah satu kegiatan ekonomi, khususnya rumah sakit yang didirikan dan dikelola oleh badan hukum PT yang menjadikan rumah sakit sebagai unit usaha yang mencari keuntungan (profit taking). Namun demikian dalam penyelenggaraannya rumah sakit tersebut tetap melaksanakan fungsi sosialnya sesuai yang digariskan Permenkes No. 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta. Dalam pengertian lain bahwa rumah sakit swasta merupakan suatu lembaga yang mempunyai karakter ekonomi sekaligus mempunyai karakter sosial, yang dapat menerapkan prinsip-prinsip bisnis dengan tidak melanggar etika kedokteran dan melindungi orang miskin.

The research aims to investigate whether private hospital’s legal entity as Limited Liability, which is generally profit taking oriented, is against obligation to serve social function as according to the government’s regulation, and the impacts of social function implementation on health service by Limited Liability private hospital, especially in Jakarta District Capital. The research is juridical and normative in nature and focuses on studying and reviewing the principles of law that become the bases of limited liability private hospital. It adopts descriptive analysis that includes theoretical and empirical analyses, therefore, it is expected to give a systematic and logical description on the running of private hospital holding a limited liability status in relation with its institutional function that is close to social dimension. The research results show that hospital, which used to be non-profit oriented owing to its mission as a social and humanitarian institution, now becomes an economic activity. It applies especially to hospital founded and managed by a Limited Liability Legal Entity, which uses it as a business unit with profit-taking orientation. However, private hospital remains to implement the social function in its operation as required by the Regulation of Health Minister No. 378/Menkes/Per/V/1993 on the Running of Private Hospital’s Social Function. In other words, private hospital is an institution that may combine economic character and social character by applying business principles without violating medical ethics and while protecting the poor.

Kata Kunci : Hukum Perseroan,Rumah Sakit Swasta,Fungsi Sosial, Limited Liability Legal Entity, hospital as a business unit, hospital’s social function


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.