Tindak pidana pencucian uang dan upaya penanggulangannya dalam sistem on-line perbankan
DHARMAWAN, Arief, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang tindak pidana pencucian uang dan upaya pencegahannya dalam sistem on-line perbankan adalah merupakan penelitian yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui bagaimanakah modus operandi tindak pidana pencucian uang. Mengetahui bagaimanakah hubungan antara pencucian uang dengan sistem on-line Perbankan. Mengetahui bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang dalam sistem on-line Perbankan. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pencucian uang meliputi modus dasar pencucian uang dan modus kejahatan ekonomi. Modus dasar pencucian uang adalah modus yang mudah diidentifikasi dan mudah dibuktikan dengan tahapan pembuktian yang singkat, tidak terlalu panjang. Modus kejahatan ekonomi meliputi: mengkonversi uang tunai, structuring cash deposits, smurfing, international smuggling of cash, wire transfer, alternative remittance system dan underground banking, menggunakan kedok bisnis yang sah. Hubungan antara pencucian uang dengan sistem on-line perbankan adalah sebagai berikut: pemberlakuan sistem on-line perbankan yang berbasis pada sistem komputerisasi dan internet (satelit) untuk mendukung lalu-lintas perbankan (sistem perbankan), masih dapat dimungkinkan adanya celah-celah bisnis yang berujung pada timbulnya praktik pencucian uang. Cara penanggulangannya adalah dengan Penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) pada bank yang terkait. Penerapan kerjasama dengan instansi lain dalam penanggulangan praktik pencucian uang.
Research regarding money laundering and efforts to prevent them in on line banking system was judicial normative in nature. The objective of the research was to discover the relationship between money laundering and on line banking system and the efforts to deal with the crimes in on line banking system. Secondary data were gathered through primary data collected from field which were then analysed qualitatively. The result of research showed that modus operandi of money laundering included basic mode of money laundering and economic crime mode. The former was relatively easy to identify and proved by short stages of verification. The later included cash conversions, structuring cash deposits, smurfing, international smuggling of cash, wire transfer, alternative remittance system and underground banking, manipulating legal business. Relationship between money laundering and on line banking system based on computerization and Internet (or satellite) to support banking system could still be enabled through business loopholes which ended up in the practice of money laundering. Method of handling it was by applying Know Your Customer principle in the related bank. The implementation of cooperation with other institutions was also a way in the prevention of money laundering.
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Pencucian Uang,Sistem On Line Perbankan,Money Laundering, On Line Banking System