Laporkan Masalah

Adat Merariq (Kawin Lari) masyarakat Sasak dalam perspektif hukum perkawinan Islam di Nusa Tenggara Barat

KAHARUDDIN, Prof.Dr. H. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Merariq adalah suatu adat unik dalam perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim. Untuk mempelajari fenomena ini lebih dalam maka penelitian ini bertujuan untuk : 1) mengetahui praktik adat merariq yang terjadi di masyarakat Sasak, 2) mengetahui pandangan masyarakat Islam Sasak dan pandangan hukum perkawinan Islam terhadap praktik adat merariq serta 3) mengetahui relevansi adat merariq dengan kehidupan masyarakat Islam Sasak. Jawaban atas permasalahan di atas diperoleh melalui penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian empiris sosiologis dan didukung penelitian kepustakaan. Data penelitian diambil dari Desa Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat. Data primer didapatkan dari informan yang berupa penjelasan dan keterangan berkenaan dengan adat merariq. Data sekunder didapatkan dari berbagai literatur dan dokumen-dokumen terkait. Dari hasil penelitian diperoleh adalah bahwa merariq biasanya dilakukan oleh penduduk desa atau mereka yang masih memegang teguh tradisi. Proses merariq ini didahului oleh calon pengantin laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis tanpa diketahui oleh keluarga si gadis. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan memberitahukan kepada keluarga si gadis bahwa mereka telah menculik si gadis. Informasi ini harus diberikan sebelum tiga hari, yang kemudian dilanjutkan dengan pernikahan di rumah pihak laki-laki. Sesudah upacara pernikahan selesai, maka pasangan baru akan mengunjungi rumah keluarga wanita. Acara ini disebut nyongkol. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan penghormatan pasangan baru terhadap orang tua, terutama kepada keluarga mempelai wanita. Mereka ditemani oleh banyak rombongan dan tari-tarian serta musik. Sesudah itu pasangan ini akan kembali ke keluarga laki-laki. Terdapat beberapa alasan mengapa merariq dilakukan. Pertama, untuk menunjukkan kesungguhan si laki-laki terhadap si gadis. Kedua, menunjukkan keberanian, seperti seorang ksatria. Ketiga, karena alasan sejarah. Keempat, karena alasan kompetisi. Akan tetapi sekarang ini adat merariq telah banyak mengalami pergeseran nilai dan praktik yang disebabkan kurangnya pemahaman pelaku merariq terhadap ketentuan adat dan ajaran agama. Pandangan masyarakat Islam Sasak terhadap adat merariq ada dua pendapat. Pertama , pandangan masyarakat biasa, yang mengatakan bahwa merariq tidak ada masalah selama dilakukan dengan ketentuan adat dan ajaran agama. Kedua, pandangan kaum terdidik, mereka lebih melihat pada dampak dari mulai proses awal sampai akhir. Sehingga sebaiknya perlu dicarikan alternatif yang lebih sederhana dan baik untuk menghindari dampak negatif yang muncul. Terkait pandangan hukum perkawinan Islam dapat disimpulkan bahwa terjadi kesenjangan antara praktik merariq dengan ketentuan hukum Islam ba ik itu dari sisi normatif maupun kemaslahatannya. Oleh karena itu menurut kajian hukum Islam adat tersebut merupakan tradisi yang kurang baik. Akhirnya merariq dapat dipandang sebagai adat yang tidak relevan lagi keberadaannya ditengah-tengah umat Islam Sasak yang semakin meningkat pemahaman ajaran agamanya, sehingga tradisi merariq perlu dipertimbangkan kembali.

Merariq is a unique marriage system in which the boy must elope with or kidnap the girl before they have the ritual marriage. Merariq is common happened among the Sasak society in Lombok that the majority are Moslem. Thus, to understand this phenomenon more deeply, this research aim are 1) to understand the practice and process of merariq, 2) to explore the view of the Sasak Moslem society relating with merariq system and 3) to understand the relevancy merariq with the life of the Sasak Moslem society. To answer those questions the empiric sociologis and literature research have been done. This is a qualitative research. The research location is Prapen village, Praya subdistrict, Lombok Tenggah District, West Nusa Tenggara. The primary data have been collected from the informant. The data collected is about description and explanation about merariq system. The secondary data come from the literatures and related documents. The research findings suggest that merariq usually done by villagers or those who still keep up traditions. The merariq process begin with the boy elope with or kidnap the girl without nobody knows them, especially the girl’s family. After that the man’s family must immediately inform the girl’s family that their daughter has been kidnapped. The information must be quickly sent before three days, the sooner the better. Then wedding party will be held in the boy’s family house. After having a ritual ceremony, the new marriage couple will visit the girl’s family house. This ceremony is called nyongkol. This is done in order to show the respect of the new couple to the parents, especially to the girl’s family. They are accompanied by a lot of patrons and traditional music dancer. After that they will go back to the boy’s family house. There are several reasons why merariq is done. Firstly, to show the seriousness of the boy. Secondly, to show his bravery, like a knight. Thirdly, because of historical reasons. Fourthly, it is kind of competition. However, presently merariq practice has been changing due to lack of understanding of the one who do merariq about the tradition regulation and religion teaching. The Sasak Moslem society has two opinions relating merariq. First, from the lay people point of view. They see that there is no problem practicing the merariq as long as it is done concord with tradition regulation and religion teaching. Secondly, from the educated people point of view. They more aware with the impact of merariq that sometime result a lot of conflict. Thus, it should be found other alternatives that simpler and better to avoid the negative effects of merariq that may occurs. From the Islamic marriage law point of view, there is gab from the normative point of view as well as benefit of merariq. In conclusion the existence of merariq tradition does not relevant any more with the life of Sasak Moslem society that more growing in their understanding about the Islamic teaching. Thus, the merariq practice should be reconsidered.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Islam,Kawin Lari (Merariq),Masyarakat Sasak, Merariq, eloping, Marriage Islamic Law, Sasak, Lombok


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.