Laporkan Masalah

Pelaksanaan Akad Mudharabah Muthlaqah pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta

PRATIWI, Sylvianti Ika, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta dan untuk mengetahui risiko apa yang ditanggung oleh bank (shahibul maal) pada pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah. Penelitian ini menggunakan bahan kepustakaan sebagai pendukung utama disamping penelitian lapangan sebagai upaya untuk mengumpulkan bahan pelengkap guna penyempurnaan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan ataupun penelitian lapangan akan dianalisis secara kualitatif, yang kemudian hasil dari semua itu akan dideskripsikan untuk memberikan gambaran yang obyektif. Setelah dilakukan penelitian dan analisis, hasilnya menunjukkan bahwa: (1). Pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta didasarkan atas kepercayaan utuh yang diberikan oleh bank (shahibul maal) kepada pengelola (mudharib), selain itu juga bank menerapkan prinsip kehati-hatian (principle of prudenciality) dalam pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah dengan tujuan agar kepentingan pengelola dana (mudharib) tetap terlindungi. Pelaksanaan akad ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik secara syariah Islam maupun ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu dalam Bank Syariah Cabang Yogyakarta tidak ditemukan kendala maupun permasalahan yang berarti, khususnya dalam pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah. (2). Dalam pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah pada Bank Syariah Cabang Yogyakarta, bank sebagai shahibul maal akan menghadapi risiki-risiko perbankan, antara lain: Risiko Operasional (Operating Risk), Risiko Penyelewengan (Fraud Risk), Risiko Pembiayaan (Financing Risk), Risiko Modal (Capital Risk), dan risiko yang terjadi dalam pelaksanaan akad mudharabah muthlaqah adalah tertundanya atau ketidakmampuan pengelola (mudharib) untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Namun semua risiko tersebut dapat diminimalisir dengan menjalankan penilaian dengan analisis 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral dan analisis dengan 7P yaitu Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, Protection.

The research was aimed at studying the implementation of mudharabah muthlaqah agreement on Syariah Bank of Yogyakarta Branch and to learn what risk to be taken by the bank (shahibul maal) on the implementation of mudharabah muthlaqah agreement. The research used library material as the main data and field research as a means of gathering the supporting materials. The data obtained from both the library and field research were analyzed by using qualitative method whose result was then described in order to give an objective description about the implementation. After research and analysis were done, the research shows that: (1). The implementation of mudharabah muthlaqah agreement on Syariah Bank of Yogyakarta Branch was based on total trust given by the bank (shahibul maal) to the manager (mudharib); besides, the bank applies the principle of prudence in the implementation of mudharabah muthlaqah in order to protect the interest of fund manager (mudharib). The implementation of the agreement was done according to the regulation of the Islamic law and the positive law in Indonesia. Therefore, in the Syariah Bank of Yogyakarta Branch, it was found neither constraint nor real problems, especially in the implementation of mudharabah muthlaqah agreement. (2). In the implementation of mudharabah muthlaqah agreement on Syariah Bank of Yogyakarta Branch, banks as shahibul maal would face banking risks, such as: Operating Risk, Fraud Risk, Financing Risk, Capital Risk and the risk might occur in the implementation of mudharabah muthlaqah in the form of the delay or the inability of the fund manager (mudharib) to give their responsibilities given to them. But all the risk can be minimized by implementing 5C assessing, which include Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral, and 7P analysis, including Personality, Party, Purpose, Prospect, Payment, Profitability, and Protection.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Bank Syariah,Akad Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muthlaqah, Sharia Bank of Yogyakarta Branch


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.