Penggunaan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai dasar penuntutan ganti rugi akibat Fraud (Kecurangan Asuransi Kesehatan) :: dan prospek pengaturan kedepan
SUNDOYO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian yang digunakan adalah merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normative dan hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen klaim selama periode Januari – Juni 2005 terdapat 1354 kunjungan dengan over utilisasi 129 kali atau 9,53 %. Sementara PT.Askes Cabang Bogor telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp. 46.592.000,00 dari jumlah tersebut kerugian akibat over utilisasi adalah sebesar Rp. Rp.4.307.500,00 atau 9,25 %. Jumlah prosentasi kerugian tersebut hampir sama dengan laporan General Accounting Office kepada Konggres di América bulan Mei tahun 1992, dimana pengeluaran akibat Fraud bidang pelayanan kesehatan mencapai 10 %. Setelah diadakan kajian lebih lanjut over utilisasi atau pelayanan kesehatan yang berlebihan adalah merupakan Fraud (kecurangan dalam asuransi kesehatan) dan perlindungan hukum bagi asuradur adalah dapat melakukan tututan gati rugi karena Fraud adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Syarat materiil sebagai mana yang dirumuskan dalam Pasal 1365 yaitu; adanya perbuatan, adanya unsur kesengajaan, adanya unsur kelalaian, tidak ada dasar pembenar, adanya kerugian bagi korban dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian telah terpenuhi dalam Fraud. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan, PT.Askes Cabang Bogor perlu mengembangkan suatu siatem dan mendidik tenaga verifikator guna mendeteksi terjadinya Over Utilisasi, sehingga kerugian PT.Askes Cabang Bogor akibat over utilisasi dapat di cegah. Pemerintah untuk masa yang akan datang perlu membuat suatu peraturan perundang-undangn yang mengatur secara khusus tentang Fraud (kecurangan dalam asuransi kesehatan) mengingat kerugian akibat fraud pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat berupa pembayaran polis yang mahal.
The research on the position of certificate of Right of Ownership over lands of State Banks after they changed into limited companies was normative judicial. It aimed at revealing factors which caused State Banks to maintain Right of Ownership after they became limited companies, the issuance of certificate of Right of Ownership over lands for the Banks by Office of National Land Agency and the roles of law in overcoming the difference of understanding on the change of the Banks into Companies. The research was conducted in City of Samarinda of East Kalimantan by taking samples of two state banking (BUMN) officers, two notaries and one officer of Office of Land. The samples were determined purposively. The results of research showed that the change of status from State Bank into Limited Company brought a consequence that the banks obeyed the Law of Limited Company. Based on positive law, Limited Company is not subjected to the Right of Ownership over lands. From the results of results, it can be concluded that State Banks still maintained the Right of Ownership over lands on the grounds that most of the companies’ capitals were owned by government. National Land Agency continued processing the registration for change of ownership over the lands based on the Letter of Deputy of Studies and Land Law and to date, the law of land has not decreed any clause on the right of ownership for limited companies.
Kata Kunci : KUHP,Asuransi Jiwa,Ganti Rugi Fraud,Certificate of Right of Ownership, State Banks, Limited Companies (Ltd).