Laporkan Masalah

Aspek perlindungan hukum terhadap investor dalam jual beli saham di pasar modal

PRATIKNYO, Bambang Rudi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang aspek perlindungan hukum terhadap investor dalam jual beli saham di pasar modal merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui efektifitas dari peraturan-peraturan yang ada di Indonesia yang mengatur tentang Pasar Modal. mengetahui sejauh mana Undang-undang Pasar Modal dapat memberikan perlindungan terhadap investor dalam jual-beli saham di pasar modal. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap pemodal/investor di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 dan peraturan pelaksanaanya, dimaksudkan untuk menghindari praktek-praktek para pelaku Pasar Modal (Emiten, Lembaga Penunjang dan Profesi Penunjang) yang bersifat curang dan merugikan pemodal. Walaupun undang-undang ini telah mengatur perlindungan hukum terhadap pemodal, namun dalam pelaksanaannya belum memadai, masih jauh dari yang diharapkan, seperti terjadi penyimpangan penggunaan dana Emisi oleh Emiten. Transaksi menggunakan informasi Orang Dalam (Insider Trading), masalah trasparansi Emiten, masalah rekayasa informasi dalam pengungkapan prospektus, terjadinya penyimpangan di atas disebabkan karena lemahnya pengawasan dan luasnya ruang lingkup pengawasan yang tidak terjangkau oleh Bapepam sehingga pihak-pihak yang terkait (Lembaga Penunjang, Emiten dan Profesi Penunjang) memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan kecurangan-kecurangan (melawan hukum) yang merugikan pemodal

The research on law protection aspect toward investor in selling and buying of share in capital market is a juridical-normative research. The research aims to know affectivity of rules in Indonesia arranging capital market, knowing how far Capital Market Law can give protection toward investors in selling and buying of share in capital market. The secondary data obtained from bibliography study sustained of primary data from field was then analyzed qualitatively. The findings show that regulation of law protection toward investors in Law No. 8 year 1995 and its implementing regulation, intended to avoid practices of capital market actor (Emiten, Institution and Profession for supporting) which is unfair and injuring investors. Although this law has regulated the law protection toward investors, however in its implementation is not adequate yet, so far from the expectation, it is like deviated by Emiten in using funds. The transaction is using information from insider, problem of Emiten transparency, problem of manipulating information in delivering prospectus. These deviations happen because of weakness of watching and the scope of watching which is out of reach from Bapepam so that the related factions (Supporting Institution, Emiten, and Supporting Profession) use that opportunity to obtain benefits through insincerities (against law) that is injuring investors

Kata Kunci : Hukum Bisnis,Investor,Perlindungan Hukum,Jual Beli Saham


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.