Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Gugatan Ganti Rugi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kasus Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

AMBAR KARTILANTIKA, Dr. Fajar Winarni, S.H, M.Hum

2019 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini membahas bagaimana penerapan prinsip strict liability dalam gugatan ganti rugi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Kasus Kebakaran Hutan dan/atau Lahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yaitu; KLHK melawan PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH), PT. Waringin Agro Jaya (PT. WAJ) dan PT. Nasional Sago Prima (PT. NSP) Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan bahan penelitian yang terdiri dari data sekunder yang dianalisis secara preskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara kepada narasumber dan analisa data dengan mencari kebenaran kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertama, KLHK melawan PT BMH dan PT NSP menggunakan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan KLHK melawan PT WAJ menggunakan dasar gugatan campuran yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan strict liability. Dari ketiga kasus tersebut tidak ada gugatan yang menggunakan strict liability murni, namun tetap diajukan bersamaan dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Kedua, Hambatan dalam penerapan strict liability ini adalah perbedaan konseptual pengertian strict liability oleh para ahli / pakar hukum lingkungan, maupun konsep yang dinyatakan dalam UUPPLH yaitu tidak jelasnya batasan antara strict liability dan absolute liability. Selain itu, hakim masih mencari faktor kesalahan tergugat sehingga dalam hal ini KLHK menggunakan dua dasar gugatan secara sekaligus dengan memperjelas dalil baik perbuatan melawan hukum maupun juga strict liability.

This research discussed how was the implementation of Strict Liability principle in compensation claim by Ministry of Environment and Forestry in either forest or land fire case by using statute approach and case approach, i.e.; Ministry of Environment and Forestry (MoEF) versus PT. Bumi Mekar Hijau, PT. Waringin Agro Jaya and PT. Nasional Sago Prima. This research was normative using research materials which consisted of secondary data analyzed prescriptively. Data collection were carried out through library research, interview with the interviewee and data analysis by finding credibility of qualitative research. The conclusions of this research were: First, MoEF versus PT Bumi Mekar Hijau and PT Nasional Sago Prima used basis of claim of Tort, but MoEF versus PT Waringin Agrojaya used mixed basis of claim i.e. Tort and strict liability. From those three cases, there were no claims which used pure strict liability, but they were still filed along with Tort claim. Second, the barriers in implementing strict liability were different conceptual meaning of strict liability by experts/environmental law experts, and the concepts which were stated in UUPPLH i.e. the limitation between strict liability and absolute liability was unclear. In addition, the judge was still finding out the fault of the defendant so that in this case MoEF used two bases of claim at once by clarifying the proposition of tort and strict liability.

Kata Kunci : ganti rugi, strict liability, Kebakaran Hutan dan/atau lahan

  1. S2-2019-420714-abstract.pdf  
  2. S2-2019-420714-bibliography.pdf  
  3. S2-2019-420714-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2019-420714-title.pdf