Laporkan Masalah

Identifikasi kerugian Negara Pada Pemerintahan Daerah: Kasus di Indonesia

SHARIL, RIZKI ALFI (Adv.: Samsubar Saleh, Prof., Dr., M.Soc.Sc.), Samsubar Saleh, Prof., Dr., M.Soc.Sc.

2013 | Tesis | S2 Magister Accountancy

Pengelolaan keuangan negaradaerah dapat dikatakan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tindak pidana korupsi (Icuk dalam Halim dan Icuk [Ed.]: 2011). Tuanakotta (2012) menyatakan bahwa meskipun belum ada penelitian mengenai besarnya [kerugian negara karena] fraud (termasuk korupsi) di Indonesia, sulit untuk menyebutkan suatu angka [kerugian negara] yang andal. Penelitian ini mencoba menemukan total angka kerugian negara karena korupsi yang andal. Fokus penelitian ini adalah pada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang terjadi di tataran pemerintahan daerah dan kasusnya disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004-2012 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan/atau telah dieksekusi. Penelitian ini juga berusaha untuk mengkaji tipologi korupsi berdasarkan beberapa karakteristik yaitu: nama kasus korupsi; daerah; nama (inisial) pejabat dan level jabatan; dan modus korupsi. Penelitian ini juga akan membahas manifestasi formula korupsi yang dikemukakan oleh Klitgaard (2005) pada kasus korupsi di pemerintahan daerah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus tunggal secara deskriptif kualitatif (Yin, 2009) dengan menganalisis Laporan Tahunan KPK RI sejak tahun 2004-2012. Penelitian ini dilaksanakan sejak bulan Januari-Maret 2013. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini yaitu dokumentasi dan wawancara. Analisis data menggunakan pendekatan analisis data semiotik, dalam hal ini yaitu analisis konten atau kajian isi (content analysis) (Moleong, 2012). Penelitian ini menerapkan coding data dan menggunakan codebook kualitatif. Codebook disimpan dalam Microsoft Office Excel 2007. Dalam riset ini, untuk menilai modus korupsi menggunakan tiga tipe yaitu pengadaan barang/jasa; perizinan, dan penyalahgunaan anggaran seperti yang didefinisikan dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menemukan bahwa total kerugian negara karena 28 kasus korupsi diperkirakan nilainya mencapai sekitar Rp2.623.212.042.642,62, terjadi di 13 provinsi, melibatkan sekitar 30 pelaku (koruptor) baik dari level jabatan gubernur maupun walikota/wakil walikota/bupati, dan modus korupsi adalah tipe perizinan dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1.857.113.579.210,34.

State’s and local government’s financial management could be said potentially raise state’s loss and corruption (Icuk in Halim and Icuk [Ed.]: 2011). Tuanakotta (2012) said though there is no research about how much [state’s loss caused by] fraud (include corruption) in Indonesia, so it is difficult to mention a reliable number [state’s loss]. This research tries to find total number of state’s loss because of corruption that reliable. This research focus on corruption cases that raise state’s loss where happened in local government level and the cases had investigated by Corruption Eradicaton Commission (KPK) since 2004-2012 and the cases had had permanent legal force (inkracht) and/or executed. This research also tries to examine corruption’s typology based on some characteristics such: name of cases; location; name (initial) official and position; and corruption’s mode. This research also will discuss manifestation of Kiltgaard’s formula (2005) on corruption cases in local government of Indonesia. This research uses qualitative descriptive single case study approach (Yin, 2009) with analyzes KPK’s Annual Report since 2004-2012. This research implemented since January till March 2013. Data that collected in this research are documentation and interview. Data analysis uses semiotic data analysis approach, in this context is content analysis (Moleong, 2012). This research applies data coding and uses qualitative codebook. Codebook was saved in Microsoft Office Excel 2007. In this research, to measure corruption’s mode used three types i.e. procurement of goods/services; issuance of permit; and misused of local budget as defined in Article 2 and 3 Law Number 31 year 1999 juncto Law Number 20 year 2001 about Corruption Criminal Act Eradication. This re¬search found that total state’s loss because of 28 corruption cases approximately about IDR2.623.212.042.642,62, located in 13 provinces, involved about 30 actors (corruptors) either in governor level or mayor/vice mayor/regent, and the corruption’s mode is issuance of permit type with state’s loss approximately about IDR1.857.113.579.210,34.

Kata Kunci : stateÂ’s loss, corruption, local government, Indonesia, inkracht, Corruption Eradicaton Commission (KPK), kerugian negara, korupsi, pemerintahan daerah, Indonesia, inkracht, Komisi Pemberantasan Korupsi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.