Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional Studi Kasus : Insiden Penyerangan Pulau Yeonpyeong Korea Selatan oleh Korea Utara pada 23 November 2010
HANUM, Vitya A., Ririn Tri Nurhayati
2012 | Skripsi | Ilmu Hubungan InternasionalKorea Selatan dan Korea Utara merupakan negara sebangsa yang hingga saat ini masih berstatus perang karena belum ada perjanjian damai diantara kedua negara tersebut. Insiden penyerangan pulau Yeonpyeong Korsel oleh Korut pada 23 November 2010 merupakan insiden yang dianggap paling mengerikan sejak perang Korea 1950-1953. Setidaknya 200 peluru artileri ditembakkan ke pulau Yeonpyeong, dekat perbatasan Laut Kuning. Serangan itu dibalas oleh militer Korsel dengan tembakan 80 peluru artileri. Insiden ini kiranya telah menyebabkan 4 warga Korea Selatan tewas dan 2 diantaranya adalah warga sipil. Selain itu insiden tersebut juga menyebabkan penduduk sipil mengalami luka-luka, 113 bangunan (60-70 rumah) hancur, serta 10 hutan di wilayah Yeonpyeong terbakar. Hukum Humaniter Internasional adalah hukum perang yang bukan hanya untuk kepentingan militer saja tetapi juga bagi warga sipil dan setiap orang yang tidak ikut dalam sebuah pertempuran. Hukum tersebut berfungsi untuk melindungi harta benda dan hak-hak tertentu masyarakat sipil meski disertai dengan aturan khusus. Kiranya insiden penyerangan Korea Utara terhadap pulau Yeonpyeong di Korea Selatan tersebut telah melanggar Hukum Humaniter Internasional karena telah mengakibatkan jatuhnya korban sipil dan hancurnya fasilitas-fasilitas dan rumah warga sipil. kata kunci : Hukum Humaniter Internasional, warga sipil
Kata Kunci : Hukum Internasional ; Korea