Laporkan Masalah

Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Sebelum dan Setelah Kenaikan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di KPP Pratama Wates

TRIKA SEPTARINA, Siti Muslihah, S.E., M.Sc.

2016 | Tugas Akhir | D3 AKUNTANSI SV

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas biaya hidup minimum yangwajib dipenuhi oleh seseorang untuk dapat hidup dengan layak, sehingga tidakdapat diganggu gugat oleh siapapun. Pajak penghasilan merupakan pajaksubjektif, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan keadaan pribadisubjek pajak. Hal ini diwujudkan dengan pemberian kelonggaran berupaPenghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ). Tahun 2015 pemerintah menerbitkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang penyesuaianbesarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku efektif tahun 2015untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012tahun 2013 tentang peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajibpajak orang pribadi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2015mengalami kenaikan sebesar 48,15%. Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak(PTKP) akan mempengaruhi penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan.Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh peningkatan Penghasilan TidakKena Pajak (PTKP) terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 diKPP Pratama Wates. Data yang dibandingkan adalah data penerimaan dan jumlahwajib pajak yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun 2014 dantahun 2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PenghasilanTidak Kena Pajak (PTKP) tidak memberikan dampak negatif bagi penerimaanPajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang didukung oleh beberapa faktor. Kenaikantarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga diharapkan memberi dampakpositif bagi penerimaan pajak lain dan bagi ekonomi makro.

Non-taxable income (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) is the minimumliving cost to be able to live a decent life. Income tax is a subjectivetax, so that theimposition should consider personal factors which is realizedby grantingconcessions in the form of non-taxable income(PTKP). In 2015, the governmentissued Regulation of the Minister of FinanceNumber 122/PMK.010/2015 aboutAdjustment of taxable Income Amount, effective from year 2015 to replace theMinister of FinanceNumber162/PMK.011/2012 in 2013 about the Non-taxableincome increase for individual taxpayar. Non-taxable income has increase of 48,15%.Non-taxable incomeincrease would affect tax revenues, particularly theincome tax.This research was conducted to findout to what extent the effect ofNon-taxable income increase on Article 21 of Income tax revenues in Tax ServiceOffice Pratama Wates. The data which compared isrevenue data and the amountof Article 21 of Income tax taxpayers in year 2014 and 2015.The results showedthatthe increase of Non-taxable income did not give negative effect to article21income tax revenue, which support by some factors. The increase of Non-taxable income hoped also gives possitive effect to others tax income and tomacroeconomics.

Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, Penghasilan Tidak Kena Pajak, Non-taxable income, Article 21 of Income tax

  1. D3-2016-345143-abstract.pdf  
  2. D3-2016-345143-bibliography.pdf  
  3. D3-2016-345143-title.pdf