Laporkan Masalah

Tanah Magersari di Kota Yogyakarta Pada 1984-2012

DWI RADES HARDI, Dr. Nur Aini Setiawati M. Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU SEJARAH

Tanah magersari merupakan tanah milik Kraton (Sultan) dan Kadipaten (Pakualam) yang pada mulanya diberikan kepada abdi dalem dan para Sentana dalem sebagai tempat tinggal. Namun, seiring dengan perkembangan zaman tanah magersari juga dapat digunakan oleh rakyat. Hal ini terjadi karena Sultan mengizinkan rakyat untuk menggunakan tanah magersari pada akhir abad ke-19 yang dikarenakan oleh gempa bumi. Dari situlah banyak rakyat yang mulai menggunakan tanah magersari hingga berkembang ke anak dan cucunya, sehingga pada akhirnya sebagian besar tanah magersari di zaman modern ini tidak hanya untuk abdi dalem dan sentana dalem saja, tetapi juga boleh digunakan rakyat biasa dengan persyaratan tertentu. Penelitian bertujuan untuk mendokumentasikan dinamika yang terjadi di sekitaran lingkup tanah magersari baik milik Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) di Kota Yogyakarta pada 1984-2012. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah sejauh mana pemanfaatan tanah magersari di Kota Yogyakarta pada 1984-2012. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah, yang terdiri dari pemilihan topik, pengumpulan sumber, kritik, interpretasi, dan penulisan. Sumber yang digunakan berupa sumber tertulis seperti catatan statistik, surat kabar, buku, jurnal, karya tulis, dll dan sumber tidak tertulis berupa foto. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah magersari sudah ada sejak Kraton dan Kadipaten berdiri yaitu dari tahun 1755 dan 1813, tetapi sebelum di berlakukannya Rijksblaad data mengenai tanah magersari belum tercatat secara jelas. Tanah magersari juga mengalami perubahan dari yang mulanya hanya dapat digunakan oleh orang-orang dalam Kraton dan Kadipaten saja. Namun, seiring berkembangnya zaman tanah tersebut dapat digunakan bagi rakyat umum. Hal ini bermanfaat bagi rakyat yang belum memiliki tanah dan rumah dapat tinggal dan menetap di tanah magersari dengan tetap mengakui bahwa tanah tersebut milik Sultan dan Paku Alam dengan membayar pisungsung atau uang sewa yang jumlahnya sedikit. Pisungsung yang jumlahnya tidak banyak itu diterapkan oleh pihak Kraton dan Kadipaten semata-mata untuk pengakuan bahwa tanah magersari tersebut milik Kraton dan Kadipaten dengan tetap memikirkan kesejahteraan masyarakat.

Magersari land is a land owned by Sultan (Sultan) and the Duchy (Paku Alam) which was originally given to the abdi dalem and sentana dalem as a residence. But, along with the times magersari land can also be used by common people. This happens because the Sultan allow people to use the magersari land at the end of the 19th century, were caused by earthquakes. That's where a lot of people are starting to use the land to growing until his children and grandchildren, so till now most of the magersari land in modern times not only for the abdi dalem and sentana dalem, but also may be used ordinary people with certain requirements. The study aims is to documentation the dynamics that occur in Area scope magersari land either owned by the Sultan Ground (SG) and Pakualaman Ground (PAG) in the city of Yogyakarta in 1984-2012. The issue in this thesis is how extent the magersari land use in the city of Yogyakarta in 1984-2012. The method used in this study is the historical method, which consists of the selection of topics, gathering resources, criticism, interpretation, and writing. The sources used in the form of written sources such as statistical records, newspapers, books, journals, papers, etc, and the source is not written in the form of photographs. The results showed that magersari land has existed since the Palace of Sultan and the Duchy of Pakualaman established that from 1755 and 1813, but before Rijksblaad policies set up, magersari land has not recorded very well. Magersari land is also changing from the beginning can only be used by people in the palace and the Duchy of course. However, in development the land can be used for the common folk. This is beneficial for people who dont have an own land and home can stay and live in the magersari land and always admit that the land belonged to the Sultan and Paku Alam by paying pisungsung or a rent with small amounts. Pisungsung that applied by the Kraton and the Kadipaten solely to the recognition that the magersari land belonged to the Kraton and Kadipaten, and also keep thinking about the welfare of society.

Kata Kunci : magersari, abdi dalem, pisungsung, Sultan Ground, Pakualaman Ground / magersari, abdi dalem, pisungsung, Sultan Ground, Pakualaman Ground

  1. S1-2015-318420-abstract.pdf  
  2. S1-2015-318420-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-318420-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-318420-title.pdf