Laporkan Masalah

PERANAN NOTARIS DALAM AKAD PEMBIAYAN MUSYARAKAH PERBANKAN SYARIAH DI YOGYAKARTA

SUGINO, Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshori, S.H., M.H.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Pertumbuhan bank syariah di Yogyakarta memberikan peluang bagi Notaris dalam pembuatan akad pembiayaan perbankan syariah. Salah satu prinsip pembiayaan adalah dengan musyarakah (kerjasama). Sistem pembiayaan bank syariah yang berbeda dengan bank konvesional menuntut seorang Notaris untuk dapat berperan dan dapat menjalankan tugas sebagai pejabat umum untuk membuat akta notaris sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dengan data dari berbagai sumber hukum yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 1320 KUHPerdata. Analisis dilakukan dengan studi dokumentasi dengan mempelajari materi atau bahan yang berkaitan dengan peran notaris dalam akad pembiayaan musyarakah perbankan syariah. Sebagai pejabat umum di Yogyakarta yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam perjanjian antara bank syariah dengan nasabah, Notaris bertindak sebagai pembuat akta otentik yang mengacu pada hukum Islam yang diperkuat dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 dan pasal 1320 KUHPerdata. Notaris berkewajiban membuat akta yang sungguh-sungguh dapat dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu perbankan syariah dan nasabahnya. Pelaksanaan ketentuan PBI No. 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Ketentuan mengenai akad pembiayaan musyarakah pada bank syariah tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan Notaris berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut agar perjanjian antara bank syariah dengan nasabahnya sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam sehingga pelaksanaannya sesuai dengan keinginan kedua belah pihak dan Notaris dapat menjalankan perannya sebagai pejabat umum dengan baik.

The growth of Islamic banks in Yogyakarta provide opportunities for Notaries in sharing his role in Islamic banking financing agreement. one is with Musharaka financing principle (cooperation) Islamic bank financing system that is different from conventional banks require a Notary to assume the role and can perform duties as a public official to make a notarial deed in accordance with Islamic principles and Islamic law. Research conducted with the study of librarianship with the data from the various sources of law, namely the regulation of Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 regarding the Proposed gathering together and Channelling of funds for banks which carry out business activities based on sharia principles, Act No. 10 of 1998 concerning banking, Act No. 21 of 2008 about Islamic banking, law No. 30 of 2004 concerning the Office of a notary and article 1320 KUHPerdata. The analysis was done by studying the documentation with the study material or material relating to the role of the notary in Islamic banking musyarakah financing contract. As a public official in Yogyakarta official authorized to make an authentic deed in the agreement between Islamic banks with custromers, notary acts as an authentic deed which refers to Islamic law based on sharia principles reinforced by Bank Indonesia Regulation No. 7/46 / PBI / 2005, Act No. 10 of 1998, Act No. 21 of 2008 and Article 1320 of the Civil Code. Notaries are obliged to make a sincere deed is understandable and in accordance with the will of the parties, in this case the Islamic banking and its customers. Implementation of the provisions of Regulation No. 7/46 / PBI / 2005 set About Akad of Collection and Distribution of Funds For Banks Conducting Business Based on Sharia Principles. Provisions on Musharaka financing agreement in the Islamic banks need to be understood and implemented Notary based on Bank Indonesia Regulation is that the agreement between Islamic banks with clients in accordance with Islamic principles and Islamic law so that its implementation in accordance with the wishes of both parties and Notaries can perform its role as a public official with okay.

Kata Kunci : bank, syariah, notaris, akad pembiayaan, musyarakah